Aturan Pelaksanaan Natal 2021 dari Kementerian Agama, Berlaku Mulai Hari Ini
Kementerian Agama telah menerbitkan panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Whiesa Daniswara
n. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
o. Memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
p. Tidak mengadakan jamuan makan bersama;
q. Memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:
1) Pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan
2) Pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib:
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
g. Membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan