Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pelaksanaan Natal 2021 dari Kementerian Agama, Berlaku Mulai Hari Ini

Kementerian Agama telah menerbitkan panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Pelaksanaan Natal 2021 dari Kementerian Agama, Berlaku Mulai Hari Ini
Warta Kota/Henry Lopulalan
Aturan Pelaksanaan Natal 2021 dari Kementerian Agama, Berlaku Mulai Hari Ini hingga 2 Januari 2022. 

h. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:

a. Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

b. Himbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;

c. Pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 di tingkat pusat;

d. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan

Berita Rekomendasi

e. Pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

a. Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

b. Himbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;

c. Pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;

d. Koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;

e. Pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan

f. Pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mall selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Aturan Natal dan Tahun Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas