Ini Aturan untuk Masyarakat yang Akan Hadiri Ibadah Natal di Gereja
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjabarkan poin penting kebijakan penyelenggaraan ibadah Natal.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Umat Kristiani akan merayakan Natal 2021 dalam masa pandemi COVID-19, harus memperhatikan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjabarkan poin penting kebijakan penyelenggaraan ibadah Natal, sebagai panduan kolaborasi pentahelix.
Pertama yaitu peran jemaat, ialah menekan potensi penularan antar jemaat dengan cara disiplin menerapkan 3M seperti mencuci tangan memakai masker dan menjaga jarak.
Baca juga: 14 Tradisi Unik Perayaan Natal di Berbagai Negara: Festival Lampion Raksasa hingga Sapu Penyihir
Baca juga: Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021: Jemaah Kondisi Tak Sehat Dilarang Ikuti Peribadatan di Gereja
"Menghadiri fisik ibadah di gereja jika berada dalam kondisi sehat tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak memiliki riwayat kembali dari perjalanan luar daerah. Kemudian membawa perlengkapan beribadah dan masing-masing dan menghindari kontak fisik termasuk bersalaman," ujar Wiku dalam memberikan keterangan pers virtual kepada media, Kamis (23/12/2021).
Kedua, peran gereja mewadahi ibadah yang aman dengan tatacara ibadah yang aman serta fasilitas yang mendukung.
Dengan cara membentuk Satgas COVID-19 di gereja yang dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan.
Rincinya pada upaya pencegahan, contohnya mendukung penerapan protokol kesehatan serta menjalankan sosialisasi dan edukasi yang baik kepada jemaat maupun pengkhotbah. Seperti melakukan skrining kesehatan dengan thermogun dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Lalu, upaya pembinaan contohnya penegakan kedisiplinan, pemberian sanksi dan pembubaran kerumunan seperti pawai atau arak-arakan maupun jamuan makan. Dan ketiga adalah upaya pendukung seperti upaya pencatatan dan pelaporan atau komunikasi dengan Satgas Covid 19 daerah setempat.
Sebagai tambahan beberapa peraturan harus dipatuhi selama menjalani ibadah di hari raya Natal 2021. Diantaranya ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, dianjurkan di ruang terbuka dan apabila dilaksanakan di gereja atau ruang tertutup dianjurkan secara online dan offline dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan, serta jam operasional gereja paling lama sampai dengan jam 22.00 waktu setempat.
Ketiga, peran Satgas Covid-19 daerah baik di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, Desa/ Kelurahan. Yaitu mengawasi PPKM sesuai level per kabupaten/kota, pada seluruh sektor kegiatan masyarakat termasuk kegiatan di rumah peribadatan.
Disamping itu, bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Edaran No. 440/7183/SC, Pemerintah Daerah beserta jajaran Satgas COVID-19, dapat melakukan upaya pendisiplinan jika fasilitas publik tidak melakukan skrining kesehatan.
Pemerintah mendorong pengelola fasilitas umum fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata fasilitas hiburan serta titik kerumunan lain untuk mengoptimalisasi penggunaan peduli lindungi.
Sanksi yang dapat diberikan berupa penutupan sementara atau tetap atas izin operasional yang diatur dalam peraturan Kepala Daerah atau peraturan daerah setempat.
"Terakhir saya mengucapkan Selamat Natal bagi seluruh Jemaat Kristiani yang merayakan ditengah suasana pandemi ini. Semoga peringatan hadirnya Tuhan ke dunia dapat dijadikan teladan, agar setiap kita dapat menjadi berkat dan seluruh kasih bagi sesama dalam semangat layanan damai dan persaudaraan," kata Wiku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.