Momen Nataru, Pemerintah akan Lakukan Tes Acak di Titik Keramaian
Pemerintah berencana melakukan tes Covid-19 secara acak di momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana melakukan tes Covid-19 secara acak di momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Hal ini dilakukan untuk memastikan pengendalian mobilitas yang diprediksi akan meningkat di akhir tahun 2021.
Mengutip infopublik.id, pengecekan acak akan dilakukan di sejumlah titik.
Mulai dari jalur menuju tempat-tempat wisata hingga pusat perbelanjaan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan sekitar 11 juta orang akan bepergian di masa Nataru kali ini.
Baca juga: Update Corona 24 Desember 2021: Tambah 204 Kasus Baru, 5 Kematian Harian, 182 Sembuh
Sehingga masyarakat perlu mewaspadai, terutama dengan adanya penyebaran varian Omicron yang sudah terkonfirmasi di Indonesia.
"Pesan utama pada Nataru ini yaitu pengetatan prokes. Kalau bisa di rumah saja itu lebih baik, tetapi kalau mau bepergian jarak jauh, harus vaksin dua kali dan tes antigen 1x24 jam," kata Menhub saat meninjau arus lalu lintas di wilayah tempat wisata puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/12/2021).
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh di masa Nataru, sudah melakukan vaksin dosis lengkap.
"Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, yang mana pada akhir tahun ini tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia harus sudah 70 persen," ungkap Muhadjir.
Selain itu Muhadjir juga berpesan agar masyarakat melakukan tes antigen 1x24 jam sebelum bepergian.
Baca juga: Jelang Natal 2021, Angkutan Laut Nataru di Pelabuhan Merauke Aman, Selamat, Sehat, dan Terkendali
Pos Pengamanan Disiapkan
Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan pihaknya telah menyiapkan pos-pos pengamanan di sejumlah titik di masa libur Nataru.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pengawasan pengetatan prokes berjalan dengan baik di lapangan.
"Apa yang dilakukan ini dalam rangka mengantisipasi, karena usai libur Nataru tahun lalu terjadi kenaikan kasus Covid-19 sekitar dua setengah kali lipat," ungkap Listyo.
Listyo juga menyebut gerai vaksin akan disiapkan di sejumlah pos pengamanan untuk masyarakat yang belum mendapat vaksinasi dosis lengkap.
Lokasi isolasi sementara juga disiapkan bila ada masyarakat yang menunjukkan hasil positif Covid-19.
"Di rest area juga telah disiapkan pos pengamanan, untuk melakukan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi," imbuh Listyo.
Tak Ada Penyekatan
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengungkapkan tidak akan ada penyekatan dalam pengendalian pergerakan perjalanan dengan transportasi darat.
Budi menjelaskan, pengendalian ini nantinya dilakukan dengan melakukan pengaturan lalu lintas oleh Polri berdasarkan kondisi di lapangan baik di jalan tol atau non tol.
"Beberapa pengaturan lalu lintas seperti contra flow, one way dan ganjil genap akan diberlakukan. Namun, kembali lagi ini sifatnya melihat kondisi di lapangan," ucap Budi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Budi Setiyadi juga mengungkapkan, pihaknya tidak akan melakukan penyekatan saat momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tetapi nantinya akan ada pengetatan protokol kesehatan di terminal dan juga pelabuhan penyeberangan.
"Kemudian, nanti juga akan adan random sampling tes antigen untuk penumpang transportasi umum maupun pribadi di beberapa titik seperti rest area jalan tol, jembatan timbang dan pelabuhan penyeberangan," kata Budi Setiyadi.
Random sampling ini juga, lanjut Budi, sekaligus melakukan pengecekan terhadap penumpang terkait dokumen seperti kartu vaksin dan juga hasil tes negatif antigen.
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Wajib Vaksin Dosis Lengkap
Budi Setiyadi juga menjelaskan, kapasitas penumpang transportasi umum seperti bus dan kapal penyeberangan akan dibatasi menjadi 75 persen.
Selanjutnya, setiap pelaku penumpang bus dan kapal penyeberangan pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diharuskan telah divaksin dengan dosis lengkap.
"Selain itu ketentuan lainnya, yaitu untuk penumpang transportasi darat seperti bus, harus membawa hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam," ucap Budi.
Kemudian aturan lainnya, untuk penumpang transportasi darat dengan usia di bawah 12 tahun wajib melakukan RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam.
"Tetapi khusus untuk pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin maupun hasil tes antigen," kata Budi.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Hari Darmawan)