Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Pembayaran Lahan DP 0 Rupiah di Munjul Tetap Dilakukan Walau Status Tanah Abu-abu

Saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah program DP 0 Rupiah ungkap Pembayaran Lahan DP 0 Rupiah di Munjul Tetap Dilakukan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Saksi Ungkap Pembayaran Lahan DP 0 Rupiah di Munjul Tetap Dilakukan Walau Status Tanah Abu-abu
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tanah dalam proyek hunian dengan down payment (DP) Rp 0 di Munjul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). 

“Yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp152.565.440.000,” bunyi surat dakwaan Tommy, Anja, dan Rudy yang didapat Tribunnews.com, sebagaimana dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Penuntut umum menyatakan pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo bahwa PD Sarana Jaya sedang mencari tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 Rupiah.

Kriteria tanah di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Pihak Adonara kemudian menemukan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas.

Kongregasi suster awalnya menolak menjual tanah itu karena menganggap mereka broker.

Tetapi akhirnya setuju setelah didekati oleh Anja Runtuwene.

KPK menyatakan Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory membayar total Rp152,5 miliar kepada Anja Runtuwene.

BERITA TERKAIT

KPK menganggap pembayaran Sarana Jaya itu atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan untuk program DP 0 Rupiah.

Lembaga antirasuah menyatakan sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian.

Hasilnya, tanah Munjul dianggap tidak layak untuk dijadikan hunian.

Namun, Yoory tetap memerintahkan pembayaran tersebut.

Selain itu, menurut jaksa, kepemilikan tanah Munjul juga tidak pernah beralih ke Sarana Jaya.

Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp152,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas