Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Naik Kereta Api dan Pesawat Selama Nataru: Wajib Tunjukkan Hasil Negatif RT-PCR

Kementerian Perhubungan telah mengumumkan aturan terbaru naik kereta api dan pesawat selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Aturan Naik Kereta Api dan Pesawat Selama Nataru: Wajib Tunjukkan Hasil Negatif RT-PCR
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pekerja membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Tawang Semarang, Rabu (19/10). Berikut Aturan Naik Kereta Api dan Pesawat Selama Nataru 

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan lengkap naik kereta api dan pesawat selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di dalam artikel ini.

Diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan aturan terbaru naik kereta api dan pesawat selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 112 dan 111 Tahun 2021.




Aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hungga 2 Januari 2022.

Baca juga: Aturan Lengkap Naik Pesawat Selama Natal dan Tahun Baru Berlaku hingga 2 Januari 2022, Ini Isinya

Baca juga: Aturan dan Syarat Sekolah Tatap Muka Terbatas yang Dimulai Januari 2022

Aturan Lengkap Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):

Menurut SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021, berikut aturan terbaru naik kereta api selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):

Aturan Umum Naik Kereta Api Selama Nataru

BERITA TERKAIT

1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam SE Nomor 24 Tahun 2021:

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Aturan bagi Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas