Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Naik Kereta Api dan Pesawat Selama Nataru: Wajib Tunjukkan Hasil Negatif RT-PCR

Kementerian Perhubungan telah mengumumkan aturan terbaru naik kereta api dan pesawat selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Aturan Naik Kereta Api dan Pesawat Selama Nataru: Wajib Tunjukkan Hasil Negatif RT-PCR
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pekerja membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Tawang Semarang, Rabu (19/10). Berikut Aturan Naik Kereta Api dan Pesawat Selama Nataru 

b) Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:

- Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah

- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

d) Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas