Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Terungkapnya Siapa Otak Pembuangan Sejoli Korban Kecelakaan di Nagreg oleh 3 Prajurit TNI AD

Ada satu hal yang masih menjadi misteri adalah siapa otak yang tega membuang mayat sejoli itu ke sungai.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menanti Terungkapnya Siapa Otak Pembuangan Sejoli Korban Kecelakaan di Nagreg oleh 3 Prajurit TNI AD
ISTIMEWA
Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini. 

Hal ini merujuk pada pasal KUHP terkait peraturan perundang-undangan yang dilanggar ketiganya.

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Prosesi pemakaman Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (19/12/2021) dini hari.
Prosesi pemakaman Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (19/12/2021) dini hari. (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Tak hanya itu, Andika sebelumnya juga memerintahkan agar ketiganya dipecat.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," beber Kapuspen TNI, Mayjen Prantara Santosa, dalam keterangan resmi Puspen TNI, Jumat (24/12/2021), dilansir Tribunnews.

Diketahui, ketiganya telah melanggar Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Orangtua menunjukan foto Salsabila dan Handi Harisaputra saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (14/12/2021).
Orangtua menunjukan foto Salsabila dan Handi Harisaputra saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (14/12/2021). (Tribun Jabar/ Lutfi)

Motif Masih Misteri

Berita Rekomendasi

Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, mengungkapkan pihaknya masih belum mengetahui mortif Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad membuang jasad Handi Harisaputra dan Salsabila usai menabraknya.

Pasalnya, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan awal.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lain.

"Sementara belum ada, karena masih pemeriksaan awal, kan banyak," ujar Arie, saat dihuhungi, Sabtu, mengutip TribunJabar.

"Tetap kita harus cari bukti lain yang mendukung untuk dikonfirmasikan sama dia (pelaku)," imbuhnya.

Diketahui, penyelidikan kasus Handi dan Salsa diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Baca juga: Sosok Kolonel P, Perwira TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagrek Jawa Barat Mulai Terungkap, Siapa Dia?

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas