Menanti Terungkapnya Siapa Otak Pembuangan Sejoli Korban Kecelakaan di Nagreg oleh 3 Prajurit TNI AD
Ada satu hal yang masih menjadi misteri adalah siapa otak yang tega membuang mayat sejoli itu ke sungai.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan memecat tiga oknum TNI AD pelaku tabrak sejoli di Nagreg, Jawa Barat dan membuang korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dalam insiden itu seorang perwira TNI Angkatan Darat terlibat.
Kolonel P rupanya tengah dalam perjalanan untuk menemui keluarganya di Jawa Tengah.
Namun di perjalanan mobil yang dinaikinya bersama Kopral Dua (Kopda) DA dan Kopda Ahmad menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ada satu hal yang masih menjadi misteri adalah siapa otak yang tega membuang mayat sejoli itu ke sungai.
Yang pasti niat Kolonel P untuk melepas kerinduan dengan keluarganya justru harus tertunda jauh makin lama.
Sebab, Kolomel P kini dipenjara dan terancam pasal berlapis.
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Turun Tangan, 3 Prajurit TNI AD Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg Diproses
Ingin Temui Keluarga
Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus mengatakan, saat kecelakaan terjadi, Kolonel P sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Jawa Tengah bersama Kopral Dua (Kopda) DA dan Kopda Ahmad.
Seperti diketahui, Kolonel P bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Menurut Letkol Inf Jhonson, Kolonel P sebelumnya mendapat surat perintah dari Danrem 133/NW untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI AD pada Senin (6/12/2021) dan Selasa (7/12/2021).
Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini. (TribunJabar.id)
Acara itu, kata Jhonson, digelar di Jakarta.
"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari TribunManado.
Baca juga: Dipecat Jenderal Andika, Ada Perwira TNI AD Berpangkat Kolonel Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg
Usai menjalankan perintah, Kolonel P mendapat izin untuk menemui keluarganya yang berada di Jawa Tengah.
Pada Rabu (8/12/2021), ia pun berangkat bersama Kopda DA dan Kopda Ahmad mengendarai mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi B 300 Q.
"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," ungkap Jhonson.
Namun, saat tiba di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mereka terlibat kecelakaan dengan Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14).
"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," imbuhnya.
Dengan alasan akan membawa korban ke rumah sakit, Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda Ahmad ternyata membuang mereka ke Sungai Serayu.
Mengutip TribunJabar, jasad kedua korban baru ditemukan pada Sabtu (11/12/2021), di lokasi yang berbeda dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sementara, jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Menurut informasi yang beredar, mobil Panther yang dikendarai Kolonel P itu baru saja dibelinya.
Saat ini Kolonel P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara itu, Kopda DA dan Ahmad menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kopda DA diketahui bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopda Ahmad di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Panglima TNI Singgung soal Kemungkinan Ancaman Hukuman
Mengetahui aksi kejam anak buahnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyinggung soal kemungkinan hukuman penjara seumur hidup bagi mereka.
Hal ini merujuk pada pasal KUHP terkait peraturan perundang-undangan yang dilanggar ketiganya.
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).
Tak hanya itu, Andika sebelumnya juga memerintahkan agar ketiganya dipecat.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," beber Kapuspen TNI, Mayjen Prantara Santosa, dalam keterangan resmi Puspen TNI, Jumat (24/12/2021), dilansir Tribunnews.
Diketahui, ketiganya telah melanggar Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Motif Masih Misteri
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, mengungkapkan pihaknya masih belum mengetahui mortif Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad membuang jasad Handi Harisaputra dan Salsabila usai menabraknya.
Pasalnya, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan awal.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lain.
"Sementara belum ada, karena masih pemeriksaan awal, kan banyak," ujar Arie, saat dihuhungi, Sabtu, mengutip TribunJabar.
"Tetap kita harus cari bukti lain yang mendukung untuk dikonfirmasikan sama dia (pelaku)," imbuhnya.
Diketahui, penyelidikan kasus Handi dan Salsa diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Baca juga: Sosok Kolonel P, Perwira TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagrek Jawa Barat Mulai Terungkap, Siapa Dia?
Kendati demikian, Erdi menyebut pihaknya tetap melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti lanjutan.
Nantinya, bukti itu juga akan diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.
"Untuk penyelidikan pelaku penabrak kecelakaan di Nagreg, diserahkan ke Pomdam III Siliwangi," kata Erdi, Jumat (24/12/2021), dikutip dari TribunJabar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kolonel P yang Tabrak Sejoli di Nagreg dan Buang Jasadnya Ternyata akan Bertemu Keluarga di Jateng