Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Menurut SKB 4 Menteri di Masa Pandemi Covid-19

Empat Menteri menerbitkan panduan terbaru mengenai penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Menurut SKB 4 Menteri di Masa Pandemi Covid-19
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Aturan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM Terbatas) menurut SKB empat Menteri di masa pandemi Covid-19. 

b. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10% di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPKM Level 4

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Pengaturan Pembelajaran di wilayah Daerah Khusus

PTM terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah khusus berdasarkan kondisi geografis dilaksanakan secara penuh dan tidak mensyaratkan ada ketentuan vaksinasi;

Kecuali apabila masuk dalam PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Meski demikian, ditargetkan pada akhir Januari 2022 tercapai paling sedikit 50 persen PTK di wilayah tersebut sudah divaksinasi.

Berita Rekomendasi

Syarat Satuan Pendidikan akan Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

- Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19

- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol

- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kebijakan jika ada temuan Covid-19 di satuan pendidikan

Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

a. Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas