Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Menurut SKB 4 Menteri di Masa Pandemi Covid-19

Empat Menteri menerbitkan panduan terbaru mengenai penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Menurut SKB 4 Menteri di Masa Pandemi Covid-19
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Aturan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM Terbatas) menurut SKB empat Menteri di masa pandemi Covid-19. 

b. Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5% atau lebih

c. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.

Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait PTM Terbatas

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas