Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Menurut SKB 4 Menteri di Masa Pandemi Covid-19
Empat Menteri menerbitkan panduan terbaru mengenai penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Aturan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM Terbatas) menurut SKB empat Menteri di masa pandemi Covid-19.
b. Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5% atau lebih
c. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait PTM Terbatas
Berita Rekomendasi