Cara Ajukan Sanggah Seleksi CPNS 2021, Hari Ini Batas Terakhir Masa Sanggah
Setelah hasil integrasi SKD dan SKB diumumkan, peserta akan diberikan waktu untuk memberikan sanggah. Masa sanggah ditetapkan pada 25–27 Desember 2021
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara ajukan sanggahan CPNS 2021, selengkapnya dalam artikel ini.
Pengumuman hasil seleksi CPNS telah diumumkan pada 23 – 24 Desember 2021 dan dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.
Hal tersebut sesuai jadwal terbaru yang dikeluarkan oleh BKN dalam surat Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Setelah hasil integrasi SKD dan SKB diumumkan, peserta akan diberikan waktu untuk memberikan sanggah terhadap hasil yang diumumkan jika terdapat hal-hal yang dianggap kurang sesuai.
Masa sanggah ditetapkan mulai tanggal 25 – 27 Desember 2021.
Setelah masa sanggah, pihak instansi akan memberikan konfirmasi dengan melakukan pendalaman terhadap substansi sanggahan berdasarkan data yang kredibel.
Lalu, pelamar harus menyampaikan kelengkapan dokumen dan pengisian DRN pada 7-21 Januari 2022.
Selanjutnya dilakukan usul penetapan NIP CPNS pada 22 Januari - 22 Februari 2022.
Baca juga: Ini Ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru Tahun 2021 Lengkap dengan Cara Mengisi DRH
Baca juga: Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS Kemendag 2021 Diumumkan, Ini Arti Kode P/L, P/L-1, P/TL, dan P/TH
Cara Mengajukan Sanggah
1. Masuk dan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.
2. Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
3. Setelah itu, isi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Jadwal Pengumuman Seleksi CPNS 2021
1. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13 - 14 Desember 2021