Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Ajukan Sanggah Seleksi CPNS 2021, Hari Ini Batas Terakhir Masa Sanggah

Setelah hasil integrasi SKD dan SKB diumumkan, peserta akan diberikan waktu untuk memberikan sanggah. Masa sanggah ditetapkan pada 25–27 Desember 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Ajukan Sanggah Seleksi CPNS 2021, Hari Ini Batas Terakhir Masa Sanggah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Cara ajukan sanggahan CPNS 2021, hari ini batas terakhir masa sanggah, selengkapnya dalam artikel ini. 

4. Setelah login berhasil, halaman berikutnya memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahapnya

5. Lalu, Cek hasil SKD dan SKB Anda

b. Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui kanal resmi intansi

Peserta dapat mengecek pengumuman melalui laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Caranya dengan membuka website penerimaan CPNS di masing-masing instansi pemerintah.

Penilaian SKD dan SKB CPNS 2021

Pengolahan nilai akhir CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).

Untuk hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40% SKD dan 60% SKB.

Bagi pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.

2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.

4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

(Tribunnews.com/Devi Rahma/Tio)

Artikel Lain Terkait berkas CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas