Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara CEK Penerima Bantuan PIP dan Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021

Berikut ini cara CEK penerima bantuan PIP dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021.

Editor: Miftah
zoom-in Cara CEK Penerima Bantuan PIP dan Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021
pip.kemdikbud.go.id
Berikut ini cara CEK penerima bantuan PIP dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021. 

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan, kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Kewajiban peserta didik penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Mengutip dari laman resmi Kemdikbud, berikut ini kewajiban peserta didik penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP).

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Bagaimana jika KIP hilang/rusak?

Berita Rekomendasi

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, berikut ini hal yang perlu dilakukan jika KIP hilang/rusak.

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik.

Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?

Masih dari laman Kemdikbud, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait Program Indonesia Pintar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas