Disebut Terima Uang Rp 2,1 Miliar Lewat Orang Kepercayaan, Azis Syamsuddin Bantah Punya Anak Buah
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut menerima uang Rp 2,1 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah melalui orang kepercayaannya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut menerima uang Rp 2,1 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah melalui orang kepercayaannya.
Hal itu terungkap berdasarkan keterangan saksi eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun orang kepercayaan yang dimaksud Taufik yakni Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan pihak swasta Edy Sujarwo.
Kendati begitu, dalam sidang Azis membantah kalau Aliza dan Jarwo merupakan orang kepercayaan termasuk anak buahnya.
"Saya tidak pernah mengangkat saudara Jarwo sebagai staf saya," kata Azis dalam persidangan, Senin (27/12/2021).
"Begitu juga dengan Aliza, Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya," sambungnya.
Baca juga: Dalam Sidang, Azis Syamsuddin Disebut Terima Uang Rp 2,1 Miliar Lewat Orang Kepercayaan
Terlebih kata Azis, tidak ada bukti yang menjelaskan kalau Jarwo dan Aliza merupakan anak buahnya termasuk saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Bahkan, bukti yang dipegang jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terkait status Aliza dan Jarwo tidak bisa dikuatkan.
"Di dalam SK (Surat Keputusan) DPR yang dijadikan JPU (jaksa penuntut umum) barang bukti, alat bukti, tidak ada satu lembar pun saudara Jarwo itu diangkat sebagi staf saya di DPR, yang ada pengakuan dari saudara Edy Jarwo," ungkap Azis.
Sebelumnya, eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman menceritakan tentang proses pengurusan pencairan DAK Lampung Tengah.
Baca juga: KPK Analisis Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Azis Syamsuddin
Dia sendiri merupakan orang yang menyusun proposal permintaan dana itu.
Dia mengatakan, saat itu besaran anggaran yang dicanangkan yakni sebesar Rp 290 miliar berdasarkan perintah Bupati Lampung Tengah yang kala itu dijabat Mustafa.
"Rp 290-an miliar (dana yang dicanangkan), saya lupa pastinya," kata Taufik dalam persidangan.
Adapun pengurusan DAK tersebut kata dia, untuk membangun infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Tengah.
Lebih lanjut kata Taufik, pengurusan tersebut dibantu oleh seorang bernama Aliza Gunado yang mengaku sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
Baca juga: Beri Keterangan Tak Sesuai BAP, Hakim Cecar Maskur Husain dalam Sidang Suap Azis Syamsuddin
Kendati begitu kata Taufik, dalam proses perencanaan proposal, besaran uang itu mengalami banyak penyesuaian karena permintaan Aliza yang juga merupakan Politikus dari Partai Golkar.
"Lalu proposal itu Rp 290 miliar terlalu tinggi, proposalnya berubah dikurangi jadi Rp 120-an miliar," ujar Taufik.
Kendati begitu, disaat proses pengesahan proposal tersebut, Bupati Lampung Tengah Mustafa malah mengenalkan Edy Sujarwo yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis kepada Taufik.
Alhasil kata Taufik, dirinya juga turut menemukan Sujarwo yang dimaksud.
"Jadi waktu itu namanya disebutkan Pak Bupati waktu itu namanya saudara Jarwo, jadi saya akhirnya menemui Jarwo, setelah ketemu Jarwo, saudara Jarwo itu meyakinkan memang betul dia yang orang kepercayaannya Pak Aziz," kata Taufik.
Dalam sidang, Taufik mengatakan, kalau Jarwo saat pertemuan itu berjanji untuk mempertemukan Taufik dengan Azis.
Alhasil kata Taufik, setelah ditangani Jarwo, permintaan DAK untuk Lampung Tengah berhasil, meski, totalnya hanya Rp 25 miliar.
"Akhirnya keluar yang mulia, dananya Rp 25 miliar," kata Taufik kepada majelis hakim.
Setelah dana tersebut keluar, Taufik mengaku, Jarwo meminta uang proposal sebesar Rp 200 juta.
Tak cukup di situ, kali ini pertemuan Taufik dan Jarwo turut dihadiri Aliza.
Taufik mengaku dalam pertemuan itu, Aliza dan Jarwo meminta uang komitmen fee dari DAK Lampung Tengah yang sudah cair.
Adapun besaran uang itu hampir 10 persen dari dana DAK yang cair yakni senilai Rp 2,1 Miliar.
"Jarwo dengan Aliza itu bertemu dan mereka berdualah yang menemui saya bahwa DAK-nya sudah keluar dan meminta komitmen fee dari Lampung Tengah yang Rp 25 miliar itu," kata Taufik.
"Besarnya sekitar Rp 2,1 miliar yang mulia, diserahkan ke saudara Jarwo dan Aliza," sambungnya.
Uang komitmen itu sendiri diyakini Taufik diminta Aliza dan Jarwo atas perintah Azis Syamsuddin.
Sebab sejak awal dirinya dikenalkan Aliza dan Jarwo, mereka disebut orang kepercayaan Azis.
"Ya mereka menyebutkan orangnya pak Azis, iya yang mulia (disebutkan namanya Azis), saya meyakininya seperti itu," kata Taufik.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.