Fakta-fakta Terbaru Kecelakaan yang Tewaskan Sejoli di Nagreg, Pemeriksaan Diambil Alih Mabes TNI AD
Tiga anggota TNI itu yakni seorang perwira menengah Kolonel Infanteri P dan dua tamtama yaitu Kopral Dua DA dan Kopral Dua A.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta terbaru kasus tiga anggota TNI AD menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan sejoli, Handi (16) dan Salsabila (14), di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tiga anggota TNI itu yakni seorang perwira menengah Kolonel Infanteri P dan dua tamtama yaitu Kopral Dua DA dan Kopral Dua A.
Berikut fakta terbaru dari kasus tersebut:
1. Pemeriksaan Diambil Alih oleh Mabes TNI AD
Tiga anggota TNI AD yang menjadi tersangka tewasnya Handi dan Salsabila itu telah ditangkap.
Ketiganya kini menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Hal itu diungkap oleh Kampendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto.
"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih."
"(Pelaku) akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III langsung ke Jakarta," ujar Arie saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Motif Oknum TNI Membuang Jasad Sejoli Perlu Diinvestigasi, Pakar Sebut Ada 3 Kemungkinan
Dengan penanganan oleh Mabes TNI AD ini maka semua informasi bakal disampaikan oleh Dinas Penerangan TNI AD.
"Terkait itu, saya selaku Kapendam yang rencana awal di sini (Bandung) itu dipindahkan ke Jakarta dan nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan rilisnya," katanya.
"Ya, betul seperti itu (terpusat di Jakarta). Sudah diambil alih sama Jakarta," tambahnya.
Adapun terungkap ketiga pelaku berdinas di tempat yang berbeda-beda.
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
2. Dipecat dan Terancam Penjara Seumur Hidup
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan bakal menindak tegas tiga anggotanya yang diduga menjadi pelaku tewasnya Handi dan Salsabila.
Andika menyatakan terbuka kemungkinan kepada tiga pelaku bakal dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Jadi kalau (Anda) pelajari Pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," ujar Andika saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Andika juga menyertakan tiga anggotanya tersebut dipastikan bakal dipecat.
Baca juga: UPDATE Kasus Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg: Kolonel P dan 2 Kopral Ditahan & Sanksi Pemecatan
3. Alasan Kolonel P Bepergian di Jawa
Kolonel P diketahui bertugas di Korem 133/Nani Wartabone, Kabupaten Gorontalo.
Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus mengungkap aktivitas kolobel P hingga akhirnya diduga menjadi pelaku tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila.
Menurut Kapendam, Kolonel P ditugaskan oleh Danrem 133/NW untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI AD pada Senin (6/12/2021) dan Selasa (7/12/2021) di Jakarta.
"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari TribunManado.
Usai menjalankan perintah, Kolonel P mendapat izin untuk menemui keluarganya yang berada di Jawa Tengah.
"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," ungkap Jhonson.
Pada Rabu (8/12/2021), ia pun berangkat bersama Kopda DA dan Kopda A mengendarai mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi B 300 Q.
Namun, saat tiba di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mereka terlibat kecelakaan dengan Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14).
"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," imbuhnya.
Dengan alasan akan membawa korban ke rumah sakit, Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda A ternyata membuang mereka ke Sungai Serayu.
Mengutip TribunJabar, jasad keduanya baru ditemukan pada Sabtu (11/12/2021), di lokasi yang berbeda.
Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sementara, jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
4. Sososk Kolonel P
Kapuspen TNI telah mengkonfirmasi bahwa Kolonel Infanteri P bertugas Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Dari informasi yang coba dihimpun Tribunnews.com, Kolonel P yang terlibat dalam kasus tabrak lari ini adalah Kasi Intel di Korem 133/Nani Wartabone (NWB).
Baca juga: POPULER REGIONAL: Kronologi Kolonel P Terlibat Peristiwa Tabrak Lari | Kader PDIP Pukul Remaja
Sebelum menjabat sebagai Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone, ia pernah bertugas di Kodam IV/Diponegoro.
Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Dandim 0730 Gunung Kidul pada tahun 2015.
(Tribunnews.com/Daryono/Inza Maliana/Gita Irawan) (TribunJabar/Nazmi Abdurrahman)