Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Nonaktif Kuansing Terhadap KPK
Majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra terhadap KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan permohonan praperadilan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Putra adalah tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.
"KPK apresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AP [Andi Putra]," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Bupati Kuansing Tersangka KPK Berusaha Kabur Pakai Pelat Nomor Palsu
Ali mengatakan, putusan tersebut menegaskan bahwa proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, disampaikan Ali, hakim praperadilan menyatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada KUHAP, UU Tipikor, maupun UU KPK.
Hakim dalam pertimbangannya, lanjut Ali, juga memutuskan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon (Andi Putra) adalah sah dan berdasar atas hukum.
Sehingga, tindakan termohon (KPK) dalam menerbitkan laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK), surat perintah penyidikan, surat perintah penyitaan, dan surat perintah penahanan juga sah menurut hukum.
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.
Baca juga: Bawa 56 Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra
Diketahui, Andi Putra mengajukan praperadilan atas langkah KPK yang menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin HGU perkebunan sawit.
Andi menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasar hukum.
Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Andi Putra dan Sudarso dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Andi Putra dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Kasus ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir 2024.
Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.