Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Nonaktif Kuansing Terhadap KPK

Majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra terhadap KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Nonaktif Kuansing Terhadap KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra memakai rompi tahanan usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/10/2021). Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Namun, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca juga: Survei PRC: 51,8 Persen Publik Puas Kinerja Kabinet Indonesia Maju, TNI Lembaga Berkinerja Terbaik

Baca juga: Kepala Bakamla: Pengiriman Nelayan Pantura ke Laut Natuna Utara Perlu Dievaluasi

Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi. 

Hal ini dilakukan, supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. 

Dalam sebuah pertemuan, Andi menyampaikan kebiasaan untuk mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar. Sudarso menyetujui syarat tersebut.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. 

Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas