Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Sindir Firli Bahuri Baru Usut Seorang Penegak Hukum Selama 2 Tahun, Padahal KPK Punya Kewanangan

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kinerja Firli Bahuri cs selama dua tahun memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in ICW Sindir Firli Bahuri Baru Usut Seorang Penegak Hukum Selama 2 Tahun, Padahal KPK Punya Kewanangan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kinerja Firli Bahuri cs selama dua tahun memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu hal yang disorot yaitu mengenai pengusutan kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, selama 2 tahun dipimpin Firli Bahuri cs, KPK belum pernah mengusut kasus korupsi yang melibatkan penegak hukum di luar komisi antikorupsi.

Padahal, KPK dalam undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan hal tersebut.

"Pasal 11 di dalam UU KPK itu, yang pertama kali disebutkan adalah menyelidiki, menyidik, menuntut aparat penegak hukum, baru penyelenggara negara," tutur Kurnia dalam webinar "Evaluasi Dua Tahun Kinerja KPK dan Implikasinya Bagi Sektor SDA", Senin (27/12/2021).

Selama dipimpin Firli Bahuri, KPK baru mengusut satu penegak hukum.

Baca juga: ICW Sebut Ada 2 Cara Selamatkan KPK: Ganti Pimpinan dan Presiden Baru

Berita Rekomendasi

Itu pun merupakan penyidiknya sendiri yang berasal dari Polri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.

"Karena memberantas korupsi yang ideal adalah harus dari penegak hukumnya sendiri. Tetapi KPK zaman Pak Firli, dari sepengetahuan kami, belum ada menindak penegak hukum di luar KPK tetapi baru menindak Saudara Robin mantan penyidik KPK," ujar Kurnia.

Padahal, menurut dia, ada sejumlah kesempatan di mana KPK bisa menjerat penegak hukum

Sebut saja dalam kasus Djoko Tjandra, yang melibatkan setidaknya dua jenderal Polri dan seorang jaksa.

Baca juga: ICW: Pelanggaran Etik Pimpinan Menurunkan Citra KPK di Masyarakat

KPK dinilai sangat bisa berperan dalam penuntasan kasus tersebut dan mengembangkannya. Tetapi memilih untuk tidak melakukan hal tersebut.

"Apakah ada kesempatan itu? tentu ada, dalam perkara Djoko Tjandra misalnya, sudah saya sampaikan, ada dua pimpinan tinggi Polri, satu jaksa, dan satu advokat," ujar Kurnia.

Dalam kasus Djoko Tjandra yang ditangani kejaksaan, polisi yang dijerat adalah Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Keduanya dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra.

Selain kasus tersebut, kata Kurnia, ada juga perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang ditangani KPK.

Kata Kurnia, bila dikembangkan lebih jauh, tak menutup kemungkinan ada penegak hukum lain yang dijerat di perkara tersebut.

Baca juga: ICW Desak KPK Tak Lagi Libatkan Lili Pintauli dalam Proses Penanganan Perkara

"Kasus Nurhadi mungkin bisa dikembangkan, terhadap penegak hukum-penegak hukum, seandainya ada penegak hukum (terlibat) di sana, itu perihal penanganan perkara strategis," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas