Kaleidoskop 2021: Gebrakan Nadiem, Pencegahan Kekerasan Seksual Hingga Kurikulum Tanpa Penjurusan
Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat gebrakan melalui sejumlah kebijakannya selama tahun 2021.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat gebrakan melalui sejumlah kebijakannya selama tahun 2021.
Beberapa kebijakannya di bidang ada yang mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak. Namun ada pula yang ditentang oleh beberapa kalangan, karena berbau kontroversi.
Tercatat pada 2021, sejumlah kebijakan Kemendikbudristek yang dirancang maupun telah digagas di tahun sebelumnya telah dapat diimplementasikan.
Baca juga: Nadiem Bakal Luncurkan Aplikasi Canggih Merdeka Mengajar Tahun Depan
Berikut sejumlah kebijakan di bidang pendidikan pada 2021 yang dirangkum Tribunnews.com:
- Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi kebijakan Kemendikbudristek yang paling mendapatkan sorotan publik pada 2021.
Pandangan masyarakat terbelah dalam menyikapi Permendikbudristek yang ditetapkan 31 Agustus 2021.
Sejumlah kelompok yang didominasi dari organisasi massa berbasis Islam dan partai. Mereka mempermasalahkan frasa "tanpa persetujuan korban" yang terdapat dalam Permendikbudristek tersebut. Frasa dianggap melegalkan perzinaan oleh kelompok yang menentang.
Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan rekomendasi agar beleid tersebut dicabut. Rekomendasi tersebut disuarakan dalam forum Ijtima Ulama MUI pada November lalu.
"Materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perundang-undang lainnya dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," tulis putusan Ijtima Ulama MUI.
Meski ditentang sejumlah kelompok, Permendikbudristek mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Sejumlah pihak dari kelompok masyarakat sipil, partai, hingga akademisi mendukung kebijakan ini.
Mereka menilai kebijakan ini menjadi solusi untuk pencegahan serta penghapusan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, yang selama ini menjadi bahaya laten.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah tepat Pemerintah terkait pencegahan kekerasan seksual di tengah mandegnya pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.