Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2021: Gebrakan Nadiem, Pencegahan Kekerasan Seksual Hingga Kurikulum Tanpa Penjurusan

Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat gebrakan melalui sejumlah kebijakannya selama tahun 2021.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kaleidoskop 2021: Gebrakan Nadiem, Pencegahan Kekerasan Seksual Hingga Kurikulum Tanpa Penjurusan
Capture Zoom Meeting
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat gebrakan melalui sejumlah kebijakannya selama tahun 2021.

Beberapa kebijakannya di bidang ada yang mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak. Namun ada pula yang ditentang oleh beberapa kalangan, karena berbau kontroversi.

Tercatat pada 2021, sejumlah kebijakan Kemendikbudristek yang dirancang maupun telah digagas di tahun sebelumnya telah dapat diimplementasikan.

Baca juga: Nadiem Bakal Luncurkan Aplikasi Canggih Merdeka Mengajar Tahun Depan

Berikut sejumlah kebijakan di bidang pendidikan pada 2021 yang dirangkum Tribunnews.com:

- Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi kebijakan Kemendikbudristek yang paling mendapatkan sorotan publik pada 2021.

Berita Rekomendasi

Pandangan masyarakat terbelah dalam menyikapi Permendikbudristek yang ditetapkan 31 Agustus 2021.

Sejumlah kelompok yang didominasi dari organisasi massa berbasis Islam dan partai. Mereka mempermasalahkan frasa "tanpa persetujuan korban" yang terdapat dalam Permendikbudristek tersebut. Frasa dianggap melegalkan perzinaan oleh kelompok yang menentang.

Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan rekomendasi agar beleid tersebut dicabut. Rekomendasi tersebut disuarakan dalam forum Ijtima Ulama MUI pada November lalu.

"Materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perundang-undang lainnya dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," tulis putusan Ijtima Ulama MUI.

Meski ditentang sejumlah kelompok, Permendikbudristek mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Sejumlah pihak dari kelompok masyarakat sipil, partai, hingga akademisi mendukung kebijakan ini.

Mereka menilai kebijakan ini menjadi solusi untuk pencegahan serta penghapusan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, yang selama ini menjadi bahaya laten.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah tepat Pemerintah terkait pencegahan kekerasan seksual di tengah mandegnya pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR.

Komnas Perempuan menjadi salah satu pihak yang menyatakan dukungannya terhadap Permendikbudristek ini. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai kehadiran Permendikbudristek PPKS ini sangat penting untuk diterapkan di lingkungan perguruan tinggi.

“Komnas Perempuan sangat mengapresiasi Permendikbudristek PPKS yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Mas Menteri. Terutama Pasal 19 yang menekankan bahwa jika upaya untuk menyikapi, baik itu pencegahan dan penanganan kekerasan ini tidak dilakukan maka juga ada sanksi. Bukan hanya saja kepada pelaku tetapi kepada lembaga pendidikan itu sendiri,” tutur Andy.

- Penghapusan Ujian Nasional dan Pelaksanaan Asesmen Nasional

Tahun 2021 menjadi tahun awal terlaksananya Asesmen Nasional di tanah air.

Program ini mulai dilaksanakan pada September 2021.

Asesmen Nasional 2021 dirancang sebagai instrumen pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang sekolah dasar dan menengah. 

Asesmen Nasional terdiri dari tiga bagian, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Asesmen Nasional dianggap sebagai program pengganti Ujian Nasional (UN) yang secara resmi dihapus oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim di awal tahun 2021.

Penghapusan UN tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

- Rekrutmen Guru Honorer Menjadi ASN PPPK

Pada tahun ini, Pemerintah menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer.

Formasi yang terbuka pada tahun ini, adalah sebanyak 506.252. Meski begitu, hanya 322.665 guru yang melamar.

Sebanyak 173.329 ribu orang guru honorer dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021.

Jumlah ini diumumkan setelah Pemerintah memberikan afirmasi passing grade seleksi tahap 1 PPPK.

- Kurikulum Prototipe Tanpa Penjurusan

Menjelang akhir tahun, Kemendikbudristek memperkenalkan tiga opsi kurikulum yang bisa dipilih oleh sekolah untuk pembelajaran pada 2022.

Tiga kurikulum tersebut, adalah Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan), dan Kurikulum Prototipe.

Kurikulum Prototipe mendapatkan sorotan karena memungkinkan siswa belajar sesuai dengan minatnya, tanpa penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa.

Operasional pada Kurikulum Prototipe bisa dikembangkan di satuan pendidikan.

Sekolah diberikan keleluasaan untuk memilih atau memodifikasi perangkat ajar dan contoh  kurikulum operasional yang sudah disediakan pemerintah untuk menyesuaikan dengan karakteristik peserta didik, atau menyusun sendiri perangkat ajar sesuai dengan karakteristik peserta didik.

Kurikulum ini telah diimplementasikan di Sekolah Penggerak dan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) sejak tahun 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas