Komisi Yudisial Usul ke Mahkamah Agung Pelibatan TNI Jaga Keamanan di Pengadilan
Usulan tersebut merupakan alternatif yang coba diajukan terkait masalah jaminan keamanan hakim di pengadilan yang masih kerap terjadi selama ini.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY) RI Joko Sasmito mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk melibatkan TNI dalam menjaga keamanan di pengadilan.
Joko mengatakan usulan tersebut merupakan alternatif yang coba diajukan terkait masalah jaminan keamanan hakim di pengadilan yang masih kerap terjadi selama ini.
Namun demikian, kata dia, usulan tersebut masih perlu didiskusikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait khususnya Mabes TNI.
Baca juga: Gagalkan Aksi Balas Dendam Tawuran di Pancoran Mas, Polisi Amankan 12 Remaja dan 6 Senjata Tajam
Baca juga: Ribut di Klub Malam, Pria Asal Garut Nekat Nyemplung ke Kalimalang, hingga Kini Belum Ditemukan
Hal tersebut disampaikan Joko dalam paparannya pada Konferensi Pers Akhir Tahun Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial RI secara daring pada Senin (27/12/2021).
"Bahkan kemarin kami mencoba salah satu alternatif kami sampaikan kepada Mahkamah Agung (MA). Bagaimana kalau katakanlah salah satu alternatif selain pengamanan ini dari kepolisian bagaimana kalau dicoba pengamanan ini dari TNI gitu ya," kata Joko.
Satu di antara yang dijadikan dasar usulan tersebut, kata Joko, adalah pada pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Ia mengatakan dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.
"Ini kan hanya salah satu alternatif usulan ya, artinya ini masih perlu didiskusikan oleh pihak-pihak terkait khususnya memang Mabes TNI. Ini lah yang masih kita cari solusi sehingga nanti terkait masalah keamanan ini akan dibahas lebih lanjut dan ada solusi yang paling baik," kata Joko.
Baca juga: Belum Sempat Bawa Kabur Kawasaki KLX, Maling Motor di Cikarang Dikeroyok Warga hingga Babak Belur
Baca juga: Sejoli Terekam CCTV Gondol Motor di Matraman, Lalu Kabur ke Pasar Jangkrik
Sebelumnya, Joko menjelaskan persoalan keamanan masih banyak dihadapi oleh hakim di antaranya ketika menyidangkan perkara-perkara yang mendapat perhatian masyarakat.
Persoalan keamanan tersebut, kata dia, misalnya berupa demonstrasi atau tindakan yang mengarah ke contempt of court.
Bahkan, kata dia, tidak jarang juga para hakim mendapatkan perlakuan yang tidak pantas ketika menyidangkan perkara.
Selain itu Joko juga mengungkapkan beberapa waktu lalu pernah ada seorang hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo yang meninggal dunia dalam persidangan cerai karena kurangnya jaminan keamanan.
Baca juga: Anwar Abbas Harap KH Miftachul Akhyar Bisa Rangkap Jabatan Ketum MUI dan Rais Aam PBNU
Hal-hal tersebut, kata dia, menegaskan perlunya jaminan keamanan bagi para hakim.
"Mungkin masih ingat, kasus di Pengadilan Agama Sidoarjo yang salah satu pihak kemarin dalam kasus perceraian ada yang sampai melakukan tindakan yang sampai hakim yang menyidangkan perkara itu sampai meninggal dunia," kata Joko.
Untuk itu ia berharap diskusi antara KY dan MA akan membuahkan solusi terbaik bagi jaminan keamanan hakim.
"Mudah-mudahan nanti diskusi yang akan kita bangun bersama MA ada solusi terbaik," kata Joko.