KPK Tahan Pejabat Kanwil DJP Jabar Alfred Simanjuntak Terkait Kasus Mafia Pajak
KPK menahan eks Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Alfred Simanjuntak (AS)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Alfred Simanjuntak (AS), Senin (27/12/2021).
Alfred yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AS," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
Alfred ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara yang menjerat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani.
Adapun Angin dan Dadan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Azis Syamsuddin Tantang Jaksa KPK Buka CCTV untuk Buktikan Pertemuan dengan Kadin Bina Marga Lamteng
Selain, Angin dan Dadan, KPK juga telah menetapkan lima tersangka yang masih dalam tahap penyidikan.
Mereka yakni, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan, kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak masing-masing bernama Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Setyo Budiyanto membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan Alfred Simanjuntak.
Setyo berkata, dengan salah satu tugas Alfred melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin dan Dadan selaku atasan dari Alfred, di mana saat itu Alfred ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP untuk memeriksa beberapa wajib pajak, di antaranya PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bagi tersangka AS bersama tim agar bagi ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak ini," kata Setyo.
Baca juga: KPK Periksa Alfred Simanjuntak, Tersangka Kasus Suap Pajak
Kata Setyo, sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknyanya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.
"Penerimaan dari tiga wajib pajak diterima oleh AS bersama tim yang selanjutnya diserahkan lagi untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani," katanya.
Rinciannya, pertama, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Baca juga: 11 Tahanan KPK Rayakan Natal Secara Daring
Kedua, sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Ketiga, sekitar Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
"Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah 625 ribu dolar Singapura," kata Setyo.
Atas perbuatannya, Alfred Simanjuntak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam proses penyidikan perkara ini, ujar Setyo, tim penyidik telah memeriksa sekitar 83 saksi dan terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati oleh Alfred.
"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," ujarnya.