Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Masyarakat Terbiasa dengan Dinamika Kebijakan Pemerintah Saat Pandemi, Kominfo: Tak Usah Kaget

Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) berharap masyarakat Indonesia mulai harus terbiasa dengan dinamika kebijakan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Minta Masyarakat Terbiasa dengan Dinamika Kebijakan Pemerintah Saat Pandemi, Kominfo: Tak Usah Kaget
ist
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Hasyim Gautama 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berharap masyarakat Indonesia mulai harus terbiasa dengan dinamika kebijakan yang dibuat pemerintah.

Hal ini disampaikan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama di webinar Refleksi Akhir dan Awal Tahun Dalam Penanganan Covid-19, Senin (27/12/2021).

Ia mengatakan dalam membuat kebijakan pemerintah akan berdasarkan data dan perkembangan informasi terkini terkait dengan pandemi Covid-19, karena kondisinya selalu dinamis.

Namun pemerintah juga terus melakukan evaluasi secara berkala setiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan hasil evaluasi tersebut.

“Menyesuaiakan dengan perkembangan terbaru. Jadi tak usah terkaget-kaget, (harus) terbiasa dengan dinamika,” ujarnya.

Hasyim mengatakan pada akhir 2021, pandemi Covid-19 menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Berita Rekomendasi

Kasus harian Covid-19 sangat rendah dibawah 400 secara nasional.

Baca juga: 10 Provinsi Alami Tren Kenaikan Kasus Covid-19 di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Namun demikian masyarakat tetap waspada mengingat adanya varian baru bernama omicron yang sudah terkonfirmasi di Indonesia.

“Hingga hari ini varian omicron terkonfirmasi angkanya mencapai 46 kasus. Mudah-mudahan bisa terisolasi, terjaga tidak menular ke lain lagi,” ujarnya.

Oleh karena itu syarat perjalanan dan mobilitas masyarakat diperketat, agar siap menghadapi libur periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Perbatasan Indonesia dengan luar negeri diperketat. 

Orang yang akan kembali dari luar negeri harus di tes PCR dengan hasil negatif dan maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Selama di Indonesia juga harus dikarantina (10 hari), untuk mencegah, supaya terbebas dari virus,” katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas