POPULER Nasional: Motif Oknum TNI Kasus Nagreg Perlu Diinvestigasi | Daftar Bantuan hingga 2022
Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai motif oknum TNI kasus Nagrek hingga daftar bantuan hingga 2022
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.
Mulai dari berita moif oknum TNI buang jasad korban laka Nagreg perlu diinvestigasi.
Kemudian cara pencegahan penyebaran varian Covid-19 Omicron yang kasusnya semakin meningkat.
Daftar bantuan yang berlanjut hingga 2022 juga menjadi populer selanjutnya.
Hingga berita KASN tanggapi pencopotan enam pejabat Kemenag.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Begal Tewas Ditikam Korbannya | Pembuang Jasad Sejoli Terancam Bui Seumur Hidup
1. Motif Oknum TNI Buang Jasad
Kasus tewasnya pasangan sejoli dalam kecelakaan di Nagreg, Bandung, Jawa Barat masih menjadi perhatian publik.
Terlebih, korban diduga dibuang pelaku ke Sungai Serayu.
Diketahui, pelaku adalah tiga oknum TNI yang masing-masing berinisial Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.
Kini ketiga oknum tersebut telah dilakukan penahanan dan terancam sanksi pemecatan.
Namun, hingga kini motif ketiga pelaku membuang jasad sejoli setelah sempat menabraknya, masih menjadi misteri.
Terkait kasus ini, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut perlu pendalaman investigasi untuk mengetahui motif ketiga oknum itu membuang jasad sejoli ini.
2. Pencegahan Omicron
Simak ciri-ciri dan gejala dari varian baru virus Corona, Omicron dalam artikel ini.
Diketahui sebelumnya, varian baru virus Corona, Omicron telah masuk Indonesia.
Dikutip dari Tribunnews.com, menurut data per hari ini, Minggu (26/12/2021), kasus Omicron bertambah sebanyak 27 pasien.
Sehingga total kasus Omicron di Indonesia hingga saat ini bertambah menjadi 46 pasien, sejak pertama kali muncul.
Pertambahan Kasus Omicron di Indonesia
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan 27 tambahan kasus Omicron itu sebagian besar berasal dari pelaku perjalanan internasional.
3. Daftar Bantuan berlanjut hingga 2022
Baca juga: POPULER Internasional: 7 Kisah Membahagiakan di Dunia | Militer Myanmar Tewaskan 30 Warga Sipil
Pemerintah melalui beberapa kementerian akan memperpanjang sejumlah bantuan kepada masyarakat.
Setidaknya, ada empat bantuan yang dipastikan diperpanjang hingga tahun depan.
Misalnya, Kartu Prakerja yang akan memasuki gelombang 23 hingga BLT yang bersumber dari Dana Desa.
Dua bantuan yang akan kembali disalurkan pada 2022 adalah dua program bantuan reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos).
4. KASN Tanggapi Pencopotan 6 Pejabat Kemenag
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menanggapi pencopotan 6 pejabat di Kementerian Agama dimana diantaranya ada 4 Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) non muslim.
Saat dihubungi hari Minggu (26/12/2021), Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam proses pendalaman.
Termasuk melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait.
“KASN sedang dalam proses pendalaman dengan melakukan klarifikasi ke pihak yang terkait,” kata Agus.
Namun ia tidak menjelaskan secara rinci kapan akan melakukan klarifikasi tersebut.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews pada Selasa (21/12/2021), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan pemberhentian terhadap empat Direktur Jenderal (Dirjen) di bawah jajaran Kemenag.
5. Pernyataan Panglima TNI Dinilai Tepat
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul turut menanggapi terkait kasus tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan dan pembuangan jasad sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Menurut Chudry, pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang meminta ketiga pelaku dipecat sudah tepat.
Sebab, ia menilai peristiwa yang menewaskan Handi (17) dan Salsabila (14) itu termasuk pelanggaran berat.
"Kalau melihat peristiwa ini saya kira tepat kalau panglima TNI bilang sudah akan dipecat," kata Chudry, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (26/12/2021).
Chudry juga menjelaskan, ancaman pemecatan ini tidak bisa langsung dijatuhkan.
Menurutnya, harus dilihat dahulu bagaimana pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku.
"Saya kira tergantung pelanggarannya, yang sedang itu biasanya ada tindakan administratif bahkan bisa pemecatan."
"Kalau yang pelanggaran berat pasti dipecat," tuturnya.
(Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.