Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prosedur Penggantian Paspor Rusak dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Berikut adalah prosedur penggantian paspor rusak dan biaya yang harus dikeluarkan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Prosedur Penggantian Paspor Rusak dan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Foto oleh CardMapr di Unsplash
Ilustrasi paspor - Berikut adalah prosedur penggantian paspor rusak. 

TRIBUNNEWS.COM - Paspor merupakan salah satu dokumen resmi yang sangat penting fungsinya bagi Warga Negara Indonesia.

Terlebih lagi bagi orang yang melakukan perjalanan Internasional, paspor harus selalu dibawa sebagai syarat perjalanan ke luar negeri.

Paspor RI memiliki aturan-aturan tertentu untuk melindungi keabsahannya.

Baca juga: Biaya Karantina WNI yang Memenuhi Kriteria akan Ditanggung Pemerintah

Bagaimana Jika Paspor Rusak?

Mengutip imigrasi.go.id, ciri-ciri paspor rusak antara lain sobek, berlubang, dicoret atau tercoret, basah, dan terlipat.

Kondisi paspor seperti ini membuatnya tidak layak sebagai dokumen resmi negara dan dapat membuat data diri pemilik sulit diidentifikasi.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Berita Rekomendasi

"Menurut keterangan yang ada pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, paspor dapat dikatakan rusak saat kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi," ujar Achmad, Jumat (3/9/2021).

Biaya Penggantian Paspor Rusak

Achmad menambahkan, apabila paspor WNI rusak, maka saat memproses penggantian paspor di kantor imigrasi, pemohon wajib membayarkan denda senilai Rp 500 ribu.

Oleh karenanya, ia mengimbau agar masyarakat benar-benar menjaga dan menyimpan paspornya sebaik mungkin.

"Namun ada pengecualian denda kerusakan paspor untuk kasus-kasus tertentu."

"Apabila pemilik paspor mengalami musibah seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian paspor langsung dan dibebaskan dari biaya denda."

"Silakan datang ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya musibah tersebut dari kantor kelurahan sesuai domisili," tambahnya.

Baca juga: Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Api, Wajib Pakai NIK, Khusus WNA Pakai Nomor Identitas Paspor

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas