Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun 2022, Program Kartu Prakerja Kembali Dilanjutkan, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Simak syarat dan cara daftar Program Kartu Prakerja yang kembali dilanjutkan tahun 2022.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tahun 2022, Program Kartu Prakerja Kembali Dilanjutkan, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
laman Prakerja.go.id
Tampilan laman Prakerja - Simak syarat dan cara daftar Program Kartu Prakerja yang kembali dilanjutkan tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar Program Kartu Prakerja yang kembali dilanjutkan tahun 2022.

Pada Rabu (15/12/2021), pendaftaran program Kartu Prakerja sudah ditutup pukul 23.59 WIB.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Cipta Kerja, Airlangga Hartanto memastikan program Kartu Prakerja akan kembali dilanjutkan tahun 2022.

Diketahui, pemerintah akan menganggarkan Rp 11 triliun.

Baca juga: Kembali Dibuka Tahun 2022, Simak Syarat Pendaftaran KARTU PRAKERJA Gelombang 23 di prakerja.go.id

"Di tahun ini, Kartu Prakerja yang telah selesai dijalankan oleh manajemen pelaksana dan di malam ini pukul 23.59 WIB, pendaftaran peserta baru akan ditutup sementara dan saya ucapkan sampai jumpa di Program Kartu Pra Kerja Tahun 2022," ujarnya dalam Penutupan Program Kartu Prakerja secara virtual, Rabu (15/12/2021).

"Selaku ketua, saya ingin menyampaikan bahwa program (Kartu Prakerja) akan terus dilanjutkan. Ke depan, di tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 11 triliun," sambung Airlangga, dikutip dari Kompas.com.

Untuk itu, ketahui syarat dan cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id:

Berita Rekomendasi

Syarat mendaftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

(seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil).

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas