Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Bantuan Pemerintah Diperpanjang hingga 2022: Bantuan Program Kartu Prakerja hingga BPNT

Pemerintah melalui beberapa kementerian akan memperpanjang sejumlah bantuan kepada masyarakat Indonesia.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Daftar Bantuan Pemerintah Diperpanjang hingga 2022: Bantuan Program Kartu Prakerja hingga BPNT
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. Daftar Bantuan Pemerintah Diperpanjang hingga 2022: Bantuan Program Kartu Prakerja hingga BPNT. 

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Jika belum lolos, peserta dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun.

2. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

BERITA REKOMENDASI

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah dana bantuan yang disalurkan setiap bulannya kepada keluarga miskin di desa.

Bantuan ini akan kembali dilanjutkan pada 2022 adalah BLT yang berasal dari Dana Desa.

Dikutip dari Buku Pendataan BLT Dana Desa, besaran BLT Dana Desa adalah:

a.Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan
bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;

b.Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan
bulan kesembilan per keluarga penerima manfaat.


Namun, hanya masyarakat yang memenuhi syarat dan terdata dalam DTKS saja yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa.

Syarat Penerima BLT Dana Desa:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas