Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Telah Ditetapkan Pemerintah, Berikut Daftarnya

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Telah Ditetapkan Pemerintah, Berikut Daftarnya
indonesiabaik.id
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. (indonesiabaik.id)

Hanya saja, Muhadjir Efendy menegaskan bahwa penetapan cuti bersama tahun 2022 ditetapkan sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Rekomendasi Untuk Anda

Lalu penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2022 juga berdasarkan perhatian atas perkembangan pandemi di Indonesia.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” katanya.

Sementara aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh Kementerian PANRB.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas