Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Telah Ditetapkan Pemerintah, Berikut Daftarnya
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Hanya saja, Muhadjir Efendy menegaskan bahwa penetapan cuti bersama tahun 2022 ditetapkan sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Lalu penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2022 juga berdasarkan perhatian atas perkembangan pandemi di Indonesia.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” katanya.
Sementara aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh Kementerian PANRB.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.