Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Korban Tindakan Main Pukul di Jalan, Apa Langkah Hukum yang Perlu Dilakukan?

Ketika seseorang jadi korban tindakan main pukul di jalan, apa langkah hukum yang bisa dilakukan? Simak penjelasan advokat berikut ini

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jadi Korban Tindakan Main Pukul di Jalan, Apa Langkah Hukum yang Perlu Dilakukan?
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan - Ketika seseorang jadi korban tindakan main pukul di jalan, apa langkah hukum yang bisa dilakukan? Simak penjelasan advokat berikut ini 

"Ketika dia melaporkan, menurut saya pertama dia melaksanakan haknya sebagai warga negara, secara hukum akan menimbulkan efek jera," ucap dia.

Ketika melapor ke polisi, korban perlu melampirkan bukti-bukti adanya tindakan penganiayaan.

Misalnya, hasil visum korban yang mengalami luka akibat penganiayan.

Baca juga: Cara Menuntut Ganti Rugi Akibat Kecelakaan, Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Bukti lain bisa berupa rekaman CCTV atau kamera handphone yang memperlihatkan insiden penganiayaan.

"Kalau mengalami luka-luka, bukti bisa dengan surat rekomendasi dari polisi dia akan menjalani visum et repertum dari kepolisian kepada dinas kesehatan."

"Kedua bukti yang lain misalnya ada bercakan darah di baju, itu bisa menjad bukti."

"Atau ada rekaman CCTV  hingga kamera yang merekam," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Selain keterangan korban, alat bukti lain juga berupa keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Ini Ancaman Pasal Berlapis bagi Pelaku Rudapaksa Anak, Ada Pidana hingga Kebiri

Bachrudin menjelaskan, korban tidak perlu khawatir meskipun alat bukti yang dilampirkan sedikit.

Karena, menurutnya, pihak kepolisian nanti juga akan mencari bukti-bukti lain untuk mendalami adanya tindakan penganiayaan.

"Jangan lupa keterangan saksi, karen audio visual saksi sebagai bukti materiil."

"Tahu proses tentang pemukulannya, di mana dilakukannya, waktunya, dan bagaimanaa perilaku pelaku, bagaimana kondisi korban pada saat itu," jelasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas