Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Korban Tindakan Main Pukul di Jalan, Apa Langkah Hukum yang Perlu Dilakukan?

Ketika seseorang jadi korban tindakan main pukul di jalan, apa langkah hukum yang bisa dilakukan? Simak penjelasan advokat berikut ini

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jadi Korban Tindakan Main Pukul di Jalan, Apa Langkah Hukum yang Perlu Dilakukan?
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan - Ketika seseorang jadi korban tindakan main pukul di jalan, apa langkah hukum yang bisa dilakukan? Simak penjelasan advokat berikut ini 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu ini, marak terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang tak dikenal di tempat umum.

Seperti kasus pemukulan yang menimpa sopir feeder Batik Solo Trans (BST) di Solo, Jawa Tengah, hingga aksi penganiayaan pada remaja di minimarket di Medan, Sumatera Utara.

Beberapa kasus diantaranya ini berawal dari hal sepele yang berujung pada aksi pemukulan.

Lantas, ketika seseorang menjadi korban main pukul di jalan, apa hal yang perlu dilakukan?

Baca juga: Bisakah Pelaku Rudapaksa Anak Diputus Hukuman Mati? Ini Tanggapan Advokat

Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPC Peradi Solo, Achmad Bachrudin Bakri, menyebut aksi pemukulan ini sudah tergolong tindak pidana penganiayaan.

Aturan hukum penganiayaan itu diatur dalam pasal 351 KUHP.

Adapun ancaman hukuman ada yang dibawah 5 tahun hingga lebih dari 5 tahun.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut melihat seberapa dampak penganiayaan yang dilakukan pelaku.

"Tercantum pada pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4.500 rupiah."

"Apabila tindakan tersebut menyebabkan luka, maka yang bersalah bisa dituntut dengan penjara lima tahun."

"Kemudian, jika menyebabkan hilang nyawa seseorang, pelaku tersebut bisa dituntut hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutur Bachrudin dalam tayangan Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (28/12/2021).

Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPC Peradi Solo, Achmad Bachrudin Bakri
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPC Peradi Solo, Achmad Bachrudin Bakri dalam tayangan Kacamata Hukum Tribunnews.com,Senin (28/12/2021).

Baca juga: Siapa Pemegang Hak Asuh Anak jika Kedua Orang Tuanya Sudah Meninggal? Ini Kata Advokat

Ketika seseorang menjadi korban aksi main pukul, Bachrudin menyarankan korban segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.

Pelaporan ini setidaknya bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku penganiayaan.

Entah itu nantinya tindakan penganiayaan pelaku akan masuk tindak pidana ringan, sedang, maupun berat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas