Jadi Korban Tindakan Main Pukul di Jalan, Apa Langkah Hukum yang Perlu Dilakukan?
Ketika seseorang jadi korban tindakan main pukul di jalan, apa langkah hukum yang bisa dilakukan? Simak penjelasan advokat berikut ini
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu ini, marak terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang tak dikenal di tempat umum.
Seperti kasus pemukulan yang menimpa sopir feeder Batik Solo Trans (BST) di Solo, Jawa Tengah, hingga aksi penganiayaan pada remaja di minimarket di Medan, Sumatera Utara.
Beberapa kasus diantaranya ini berawal dari hal sepele yang berujung pada aksi pemukulan.
Lantas, ketika seseorang menjadi korban main pukul di jalan, apa hal yang perlu dilakukan?
Baca juga: Bisakah Pelaku Rudapaksa Anak Diputus Hukuman Mati? Ini Tanggapan Advokat
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPC Peradi Solo, Achmad Bachrudin Bakri, menyebut aksi pemukulan ini sudah tergolong tindak pidana penganiayaan.
Aturan hukum penganiayaan itu diatur dalam pasal 351 KUHP.
Adapun ancaman hukuman ada yang dibawah 5 tahun hingga lebih dari 5 tahun.
Hal tersebut melihat seberapa dampak penganiayaan yang dilakukan pelaku.
"Tercantum pada pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4.500 rupiah."
"Apabila tindakan tersebut menyebabkan luka, maka yang bersalah bisa dituntut dengan penjara lima tahun."
"Kemudian, jika menyebabkan hilang nyawa seseorang, pelaku tersebut bisa dituntut hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutur Bachrudin dalam tayangan Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (28/12/2021).
Baca juga: Siapa Pemegang Hak Asuh Anak jika Kedua Orang Tuanya Sudah Meninggal? Ini Kata Advokat
Ketika seseorang menjadi korban aksi main pukul, Bachrudin menyarankan korban segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.
Pelaporan ini setidaknya bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku penganiayaan.
Entah itu nantinya tindakan penganiayaan pelaku akan masuk tindak pidana ringan, sedang, maupun berat.