Kapolri: Bagi Wilayah Yang Saat Ini Pencapaian Vaksinnya Belum Maksimal Laksanakan Akselerasi
Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh wilayah yang belum mencapai target vaksinasi sebesar 70 persen sebagaimana target Presiden Joko Widodo
Editor: Toni Bramantoro
Penegakan protokol kesehatan dengan kuat khususnya kepada PPI, diakui Listyo Sigit Prabowo sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga masyarakat lainnya dari potensi penularan varian baru Covid-19, Omicron.
Karena dalam masa Pandemi saat ini, menurut Sigit, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.
"Jadi tentunya harapan kita bersama bagaimana penguatan kembali protokol kesehatan, mulai dari penggunaan masker, yang belum vaksin segera vaksin, akselerasi vaksin ditingkatkan, dan terhadap yang melaksanakan karantina betul-betul diawasi. Yang melanggar saya minta untuk diberikan sanksi. Itu untuk jaga kita. Kita tegakkan Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang harus kita jaga," papar Listyo Sigit Prabowo.
Tak lupa dalam kesempatan ini, Sigit mengapresiasi sinergitas dari Akabri 2001 yang telah melakukan akselerasi vaksinasi, menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 serta melakukan pembangunan terhadap tempat ibadah.
"Saya memberikan apresiasi pada Akabri tahun 2001. Yang hari ini laksanakan kegiatan puncak dari rangkaian kegiatan yang telah dilakukan selama 16 hari dimana kegiatannya membantu melakukan akselerasi vaksinasi. Sehingga dari data yang ada sudah tercapai 3 juta lebih. Dan hari ini targetnya kurang lebih 90 ribu vaksinasi. Dan ini tentunya menjadi bagian kontribusi dari Angkatan Akabri 2001 melengkapi kontribusi dari rekan-rekan yang lainnya yang selama ini juga telah laksanakan rangkaian kegiatan akselerasi percepatan vaksinasi," papar Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit Prabowo yang didampingi oleh Kasum TNI Letjen Eko Margiyono juga menyempatkan untuk menyapa secara virtual wilayah yang menggelar kegiatan tersebut. Diantaranya adalah, Polda Kalbar, Polda Maluku Utara, dan Polda Jawa Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.