Ketentuan Lengkap Sekolah Tatap Muka Terbatas yang Berlaku Mulai Januari 2022
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai berlaku pada bulan Januari 2022 atau semester dua tahun ajaran 2021/2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan lengkap Sekolah Tatap Muka Terbatas yang berlaku mulai Januari 2022 di dalam artikel ini.
Diketahui, satuan pendidikan mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021/2022.
Sementara itu, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai berlaku pada bulan Januari 2022 atau semester dua tahun ajaran 2021/2022.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2022, Ini Ketentuan dan Syarat Wajib PTM Terbatas
Baca juga: Berikut Perlindungan Orang Tua pada Anak Saat Melakukan PTM Terbatas
Ketentuan Sekolah Tatap Muka Terbatas
Dikutip dari Kemdikbud.go.id, berikut Ketentuan Sekolah Tatap Muka Terbatas:
Ketentuan Sekolah Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2:
1. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen serta capaian vasinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari
- Jumlah peserta didik 100 persen
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
2. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas