Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Lengkap Sekolah Tatap Muka Terbatas yang Berlaku Mulai Januari 2022

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai berlaku pada bulan Januari 2022 atau semester dua tahun ajaran 2021/2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Ketentuan Lengkap Sekolah Tatap Muka Terbatas yang Berlaku Mulai Januari 2022
Setkab.go.id
Sekolah wajib tatap muka terbatas akan dimulai Januari 2022. Simak syarat dan aturan wajibnya di artikel ini. 

- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

3. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- Setiap hari secara bergantian

- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas

- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

Ketentuan Sekolah Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3:

1. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

Berita Rekomendasi

- Setiap hari secara bergantian

- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas

- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

2. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia dibawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Ketentuan Sekolah Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4:

1. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas