Komnas HAM Dorong Kementerian ATR/BPN Tarik Tanah HGB/HGU yang Ditelantarkan untuk Masyarakat
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mendorong Kementerian ATR/BPN menarik kembali tanah berstatus HGB atau HGU yang ditelantarkan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mendorong Kementerian ATR/BPN menarik kembali tanah berstatus HGB atau HGU yang ditelantarkan untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Taufan mengatakan hal tersebut sejalan dengan pidato presiden dalam berbagai pertemuan.
Terkait komitmen reforma agraria sebagaimana sudah dicanangkan dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018, kata dia, dalam catatan yang dikeluarkan oleh pemerintah baru 4,3 juta hektar yang didistribusikan dari target 12 juta hektar.
Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun Komnas HAM secara daring pada Selasa (28/12/2021).
"Karena itu Komnas HAM mendukung komitmen Presiden Joko Widodo tapi sekaligus juga yang mendorong supaya Kementerian ATR/BPN menarik kembali tanah-tanah HGB/HGU yang ditelantarkan untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat," kata Taufan.
Komnas HAM, kata Taufan, juga sudah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang terkait dengan hak asasi manusia atas tanah dan sumber daya alam.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun 2021: Komnas HAM Apresiasi Kejaksaan Agung Sidik Kasus Paniai
"SNP ini kami harapkan bisa menjadi rujukan, panduan, petunjuk bagaimana prinsip dan norma hak asasi manusia bisa diterapkan dalam tata kelola tanah dan sumber daya alam termasuk dalam penanganan konfliknya," kata Taufan.
Sepanjang tahun 2021 sampai dengan 15 Desember, Komnas HAM di kantor pusat di Jakarta telah menerima 2.516 pengaduan.
Sedangkan sebanyak 205 pengaduan diterima di enam kantor perwakilan di Papua, Sulteng, Aceh, Kalbar, Sumbar, dan Maluku.
Wilayah pengaduan (tempat kejadian peristiwa) paling banyak terjadi di wilayah DKI Jakarta (368), Jawa Barat (286), Sumatera Utara (228), Jawa Timur (218), dan Sulawesi Selatan 127.
Baca juga: Catatan Komnas HAM 2021: Eskalasi Kekerasan di Papua Sangat Mengkhawatirkan
Pihak yang paling banyak diadukan adalah kepolisian (661), korporasi swasta (379), pemerintah pusat (236), pemerintah daerah (229), lembaga peradilan (132), kejaksaan (84), dan TNI (73).
Sedangkan klasifikasi hak yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan (945), hak memperoleh keadilan (820), dan hak atas rasa aman (162).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.