Kondisi Kesehatan Tersangka Kasus Penistaan Agama M Kece Kritis, Habiskan 6 Kantong Darah
Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece dikabarkan kritis usai menjalani sidang beberapa hari lalu.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece dikabarkan kritis usai menjalani sidang beberapa hari lalu.
Pengacara Kece, Kamaruddin Simanjutak, mengatakan kliennya saat ini dirawat intensif di rumah sakit setelah mengalami pingsan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021).
Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, M Kece mengidap demam berdarah (DBD) dan hingga Senin (27/12/2021) telah menerima transfusi enam kantong darah agar kondisinya pulih.
"Kondisinya belum stabil. Kemarin mendapat transfusi enam kantong darah karena trombosit drop terus," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Hari ini, Yahya Waloni Jalani Sidang Tuntutan Perkara Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian
Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa kliennya juga memiliki komorbid yaitu diabetes.
Sampai kemarin, kadar gula darah kliennya itu mencapai 458 ketika pingsan.
Selama menjalani masa tahanan di Rutan sejak Agustus 2021 lalu, M Kece tidak diperkenankan untuk berobat ke luar rutan.
"Beliau ada komorbid, gula darahnya tinggi dan sakit jantung. Selama lima bulan gulanya tidak terkontrol ditambah ia tak boleh berobat keluar," ucap dia.
Atas kondisinya yang belum stabil, Kamaruddin telah mengajukan permohonan perpanjangan masa perawatan kepada majelis hakim di PN Ciamis.
Permohonan itu disetujui oleh majelis hakim.
"Kami mengajukan permohonan perpanjangan perawatan dan disetujui," ujar dia.
Sebagai informasi, Muhammad Kasman alis M Kece menjadi tersangka dugaan penodaan agama akibat ceramah kontroversial yang viral di media sosial.
Ia diamankan Bareskrim Polri setelah bersembunyi di Bali pada 24 Agustus 202.
Dalam video tersebut, Muhammad Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan agama islam. Ia juga menyebut ajaran Nabi Muhammad penuh kepalsuan.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Kece dipersangkakan Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian M Kece di era Pasal 156 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.