KPK Tuntut Orang Kepercayaan Eks Kepala BP Migas 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jasindo
KPK menuntut orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Kiagus Emil Fahmy Cornain dengan hukuman 5 tahun penjara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Kiagus Emil Fahmy Cornain dengan hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai Kiagus telah merekayasa kegiatan dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ucap Jaksa KPK M Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.330.668.513,27 dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK masing-masing sebesar Rp330.668.000,00, Rp1 miliar dan Rp10 ribu," ujar Jaksa Azis.
Artinya, Kiagus Emil Fahmy Cornain telah menitipkan uang ke rekening KPK sebesar Rp1.330.678.000 atau kelebihan Rp9.486,73 dari beban uang pengganti yang dituntut jaksa.
Baca juga: KPK Tuntut Eks Dirkeu Jasindo Solihah 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Agen Fiktif
Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Kiagus Emil.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak sepenuhnya mengaku terus terang perbuatannya, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara, PT Asuransi Jasindo," kata jaksa.
Jaksa KPK juga menilai ada sejumlah hal meringankan dalam perbuatan Kiagus.
Adapun hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK sebesar Rp1.330.678.000.
Dalam perkara ini, Kiagus Emil Fahmy Cornain bersama-sama dengan Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 dan Direktur Utama periode 2011-2016 dinilai terbukti merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama KM Iman Tauhid Khan pada Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) periode 2010-2012.
Baca juga: Korupsi Agen Fiktif Jasindo, Eks Deputi Keuangan BP Migas Disebut Kecipratan 100 Ribu Dolar AS
Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara c.q. PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8.469.842.248,16 serta memperkaya Kiagus Emil sejumlah Rp1.330.668.513,27 dan Budi Tjahjono sebesar Rp6 miliar.
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada periode tersebut melakukan pengadaan jasa asuransi aset operasional dengan ruang lingkup pekerjaan penutupan asuransi aset industri dan sumur BP Migas-KKKS serta pengadaan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS dengan ruang lingkup penutupan asuransi proyek konstruksi KKKS.