KPK Ultimatum Pegawai Rigunas Agri Utama Robert Iskandar, Saksi Kasus Suap Pajak
KPK mengagendakan pemeriksaan saksi bernama Robert Iskandar selaku pegawai pada PT Rigunas Agri Utama, Senin (27/12/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan saksi bernama Robert Iskandar selaku pegawai pada PT Rigunas Agri Utama, Senin (27/12/2021) kemarin.
Robert yang harusnya bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan tersangka Wawan Ridwan memilih mangkir.
"Robert Iskandar (swasta/pegawai pada PT Rigunas Agri Utama), tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Untuk itu, KPK mengultimatum Robert Iskandar agar menghadiri pemanggilan berikutnya.
"KPK menghimbau agar saksi kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Ali.
Baca juga: Terkait Kasus Mafia Pajak, KPK Tahan Pejabat Kanwil DJP Jabar
Selain Robert, seorang saksi lagi, yaitu Supriyadi yang juga pegawai Rigunas Agri Utama, turut tidak hadir pemeriksaan Senin kemarin.
Kepada KPK, Supriyadi minta dijadwalkan ulang pemanggilannya.
"Supriyadi (swasta/pegawai pada PT Rigunas Agri Utama), tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
KPK mengumumkan penetapan tersangka Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak pada Kamis (11/11/2021).
Wawan adalah Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).
Sementara Alfred ialah Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Baca juga: Misbakhun Ingatkan Menkeu Bayar Insentif untuk Pegawai Pajak Berkinerja Moncer
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Adapun Angin dan Dadan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak bersama-sama dengan Alfred Simanjuntak, atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud.
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, diungkapkan KPK, Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan.
Rinciannya sebagai berikut, pertama, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh
Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Kedua, sekitar pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Ketiga, sekitar Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
KPK menyebut dari total penerimaan tersebut, Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar 625.000 dolar Singapura.
Selain itu, diduga tersangka Wawan juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami KPK.
Tim penyidik KPK pun telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka Wawan di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.
Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.