Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panglima TNI Janji Telusuri Penghentian Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Andika juga membuka kemungkinan untuk berkomunikasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Panglima TNI Janji Telusuri Penghentian Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Tangkap Layar Kompas Tv
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa 

"Saya yakin beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu segera ditindaklanjuti dengan BPK untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor," ujar Setyo.

Kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 ditangani bersama KPK dan Puspom TNI AU.

KPK menangani pihak swasta, sementara Puspom TNI AU menangani pihak dari militer.

PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101.

Nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp738 miliar.
--

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas