Panglima TNI Janji Telusuri Penghentian Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Andika juga membuka kemungkinan untuk berkomunikasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji akan menelusuri ke dalam institusi TNI terkait penghentian penyidikan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101 oleh Puspom TNI Angkatan Udara (AU).
Andika juga membuka kemungkinan untuk berkomunikasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut.
"Terus terang saya baru belajar ini, sehingga saya belum mengetahui secara pasti. Tapi saya janji akan telusuri ke internal kami, dari penyidik maupun oditur, selain itu mungkin saya juga akan komunikasi dengan KPK. Supaya jelas dulu lah," kata Andika kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).
Baca juga: KPK Sebut TNI Hentikan Penyidikan 5 Tersangka Kasus Helikopter AW, Panglima: Saya Akan Telusuri
Andika juga mengatakan akan menjelaskan terkait hal tersebut apabila semuanya sudah jelas.
"Pasti nanti ada saatnya saya akan jelaskan," kata Andika.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Puspom TNI AU telah menghentikan penyidikan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau AW-101 tahun 2016-2017 pada Senin (27/12/2021) kemarin.
lima tersangka perwira yang dihentikan proses penyidikannya oleh TNI ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy.
Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (eks Asrena KSAU).
"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," kata Direktur Penyidikan KPK Irjen Pol Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Kendati demikian, Setyo mengatakan, penyidikan terhadap tersangka Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri masih terus berproses.
"Sampai dengan saat ini prosesnya masih jalan," kata dia.
Lebih lanjut, Setyo mengklaim koordinasi KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit kerugian negara masih dilakukan.
"Saya yakin beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu segera ditindaklanjuti dengan BPK untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor," ujar Setyo.
Kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 ditangani bersama KPK dan Puspom TNI AU.
KPK menangani pihak swasta, sementara Puspom TNI AU menangani pihak dari militer.
PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.
Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101.
Nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp738 miliar.
--