Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perkara Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa dugaan ujaran kebencian berdasar Suku, Agama, Ras Antargolongan (SARA) Muhammad Yahya Waloni, saat sidang tuntutan yang dihadirkan secara virtual, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). 

Mendengar penjelasan itu, lantas jaksa menanyakan motivasi atau niatan dari Yahya mengutarakan pernyataan tersebut.

Berdasarkan pengakuannya, ungkapan itu dilontarkan awalnya hanya untuk bercanda kepada ratusan jamaah yang hadir saat itu.

"Apa alasan terdakwa mengatakan hal tersebut?," tanya lagi jaksa.

"Alasannya saya tidak mengikuti emosional saya untuk situasi itu, saya pakai hanya sebagai candaan, tapi ternyata saya terlampau kasar, etikanya benar-benar enggak," ucap Yahya.

Baca juga: Akui Cermahnya Tak Beretika, Yahya Waloni: Saya Minta Maaf dan Bertanggungjawab

Padahal kala itu, dirinya sadar kalau kegiatan ceramah yang bertema "nikmatnya Islam" itu sedang direkam oleh pihak panitia DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta.

Hanya saja dia tidak mengetahui kalau ternyata tayangan itu masuk dalam Live Streaming akun YouTube dan Facebook milik Panitia Masjid.

"Apakah ada panitia yang mengkonfirmasi pada saudara akan disiarkan atau gimana?," tanya jaksa

Berita Rekomendasi

"Tidak diberitahukan," jawab Yahya.

"Namun ketika saudara melihat kamera tersebut apa yang saudara lakukan?," tanya lagi jaksa.

"Sepengetahuan saya itu hanya dokumentasi orang yang merekam saja," timpal Yahya.

Diketahui dalam perkara ini Yahya Waloni didakwa atas kasus dugaan penistaan agama sehingga menimbulkan kebencian di antara umat beragama.

Dalam dakwaannya jaksa turut menjelaskan posisi perkara dari Yahya Waloni, di mana hal ini terjadi, pada Rabu (21/8/2019) saat itu terdakwa sebagai penceramah diundang oleh DKM masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta untuk mengisi kegiatan ceramah dengan tema “nikmatnya islam.

Jaksa menyatakan, dalam agenda tersebut turut dihadiri sekitar 700 jamaah, namun dalam isi ceramahnya, Yahya menyampaikan materi yang menimbulkan rasa kebencian antar individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Perkara Dugaan Penistaan Agama atas Terdakwa Yahya Waloni

Di mana isi ceramah dari Yahya menyangkut ungkapan yang bermuatan kebencian terhadap umat kristen sehingga materi ceramah dapat menyakiti umat kristiani.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas