Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perkara Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa dugaan ujaran kebencian berdasar Suku, Agama, Ras Antargolongan (SARA) Muhammad Yahya Waloni, saat sidang tuntutan yang dihadirkan secara virtual, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). 

Padahal selain didengar oleh jamaah masjid tersebut, ceramah itu juga ditayangkan secara langsung (live streaming) di akun media sosial yang dimiliki oleh mesjid WTC yaitu youtube dan facebook sehingga ditonton oleh khalayak ramai.

Atas hal itu, Yahya Waloni didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), atau kedua, pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketiga, pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas