Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sampaikan Pleidoi, Yahya Waloni: Saya Merasa Orang Bodoh Seperti Tak Berpendidikan

Yahya Waloni membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara yang menjeratnya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sampaikan Pleidoi, Yahya Waloni: Saya Merasa Orang Bodoh Seperti Tak Berpendidikan
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan atas terdakwa Muhammad Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) Muhammad Yahya Waloni, membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara yang menjeratnya.

Pembacaan pleidoi dilakukan dalam sidang Selasa (28/12/2021) setelah jaksa tuntas membacakan tuntutan.

Dalam pleidoinya, Yahya Waloni mengakui atas perbuatannya tersebut dan menyatakan permohonan maaf khususnya umat Nasrani dan umumnya masyarakat Indonesia.

Bahkan dia merasa bodoh setelah melakukan hal itu.

"Saya juga melihat dan sekaligus, disadarkan oleh bareskrim itu saya merasa itu bukan pribadi saya yang berbicara, saya merasa bodoh, saya merasa orang yang tidak pernah seperti yang berpendidikan," jelas Yahya Waloni dalam pleidoinya.

Padahal kata Waloni, dirinya merupakan sosok yang pernah mengemban ilmu pendidikan filsafat.

BERITA REKOMENDASI

Terlebih dalam pendidikannya itu, dirinya turut mempelajari upaya untuk mencintai dan menghargai segala makhluk yang ada di muka bumi ini.

Dirinya berharap dengan adanya perkara ini bisa membuatnya menjadi lebih baik.

Baca juga: Dituntut 7 Bulan Penjara, Yahya Waloni Langsung Sampaikan Pleidoi Secara Lisan

"Saya belajar ilmu filsafat, yang harus mencintai segala makhluk dan saya menyadari penuh bahwa apa yang saya lakukan ini akan membawa saya lebih baik kedepan untuk menjadi seorang pendakwah yang lebih santun dan bermartabat dan beretika dalam menyampaikan dakwah," kata dia.

"Dan ini menjadi pembelajaran bagi publik, agar setiap tokoh, atau siapapun manusia yang hidup di indonesia harus taat kepada hukum," katanya.

Sebagai informasi, pleidoi disampaikan Yahya Waloni secara lisan dalam persidangan setelah jaksa membacakan tuntutan.


Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dugaan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) Yahya Waloni, berupa hukuman pidana 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Dalam amar tuntutannya, jaksa turut membacakan beberapa pertimbangan, di antaranya hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.

Adapun pada hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Yahya Waloni dinilai dapat merusak kerukunan antar umat beragama di Tanah Air.

"Hal yang memberatakan perbuatan terdakwa dapat merusak, kerukunan antar umat beragama di Indonesia yang sudah berjalan dan terjalin selama ini," kata jaksa dalam persidangan.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, jaksa membeberkan setidaknya ada beberapa poin, terutama kata dia, Yahya Waloni telah melayangkan permohonan maaf kepada khususnya umat Nasrani dan khususnya masyarakat Indonesia.

Baca juga: Sudah Minta Maaf Kepada Umat Nasrani Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Yahya Waloni 7 Bulan Penjara

Tak hanya itu, status terdakwa yang juga merupakan kepala rumah tangga, menjadi salah satu pertimbangan jaksa menjatuhkan tuntutannya.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan, menyesali perbruatannya dan telah meminta maaf pada umat nasrani dan seluruh rakyat Indonesia," kata Jaksa.

"Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sambungnya.

Baca juga: Perkara Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Selain itu kata jaksa, sang pelapor sekaligus saksi dalam perkara ini yang bernama Andreas sudah memaafkan perbuatan terdakwa.

Kendati begitu kata jaksa, perkara hukum terhadap Yahya Waloni tetap harus berjalan sesuai dengan prosesnya.

Jaksa menyebut Yahya Waloni secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam persidangan hari ini sendiri, Yahya Waloni dihadirkan secara virtual dari ruang sidang Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas