Satgas Covid-19 Terbitkan SE Prokes Perjalanan Luar Negeri, Termasuk Aturan Karantina bagi WNI & WNA
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan internasional.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan internasional.
Aturan termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Para pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan ketat dan memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal itu, guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian."
"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," keterangan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto ini.
Baca juga: Obat Anti-Covid Rusia Diklaim Bisa Atasi Varian Delta dan Omicron
Dikatakan, tujuan SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19, termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri,” ucap Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dikutip Tribunnews.com dari Setkab.go.id, Selasa (28/12/2021).
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan terkait perkembangan Omicron di Indonesia.
Mayoritas temuan kasus varian Omicron di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.
Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan internasional yang tidak mendesak.
"Tidak usah pergi ke luar negeri kalau tidak sangat penting, karena sekarang sumber penyakit yang ada di sana, dan semua orang yang kembali kita lihat banyak yang terkena," katanya, dalam konferensi pers virtual, Senin (27/12/2021).
Diketahui hingga saat ini, total kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia sudah 46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember lalu.
Kasus Omicron tersebut terdeteksi disaat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.