Viralkan Spion Mobilnya Dirusak Paspampres Rombongan Presiden Jokowi, Pria Asal Depok Ini Minta Maaf
Sebuah video seorang warga yang mengaku spion kaca mobilnya dirusak oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) viral di media sosial.
Editor: Wahyu Aji
Heru pun menyampaikan bahwa Taufan sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Paspampres.
Permintaan maaf itu dituliskan dalam sebuah surat yang ditulis tangan dengan bubuhan materai dan tanda tangan.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Paspampres, saya Taufan Azis, pemilik akun Instagram @taufan_gilbert, menyampaikan permohonan maaf saya dan mengakui kesalahan saya atas tindakan saya mengupload video kerusakan kaca spion mobil saya karena menghalangi jalan rombongan presiden," kata Taufan dalam video yang dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/12/2021).
Taufan mengakui bahwa dia memainkan ponsel saat mengendarai mobil sehingga tanpa disadari mobilnya mengarah ke lajur kanan jalan dan hampir bersinggungan dengan motor Paspampres.
Baca juga: Unggah Video Kaca Spion Dirusak Paspampres Jokowi, Pemuda Depok Minta Maaf dan Akui Kesalahannya
Karena kondisi tersebut, terpaksa Taufan diberi peringatan oleh Paspampres dengan menggunakan tangan yang mengakibatkan kaca spion kanan mobilnya pecah.
Baca Juga: Ingin Adukan Langsung Kasus Penipuan Asuransi ke Jokowi, Ibu-Ibu Nekat Terobos Paspampres
Kendati begitu, Taufan telah mendapat ganti rugi atas kerusakan spion mobilnya. Taufan pun mengakui tindakannya menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Oleh karena itu saya meminta maaf atas tindakan saya tersebut. Semoga dapat menjadi pelajaran kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak terulang kembali," kata dia.
Diduga melanggar UU Lalu Lintas
Mengutip pih.kemlu.go.id, tindakannya tersebut menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila mengacu pada UU tersebut, Taufan telah melanggar Pasal 106 ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan Wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Frasa “penuh konsentrasi” dapat diartikan pengemudi tak boleh melakukan hal lain yang bisa merusak konsentrasinya saat berkendara.
Aturan tersebut juga secara rinci dijelaskan kembali pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.