Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Investasi Bodong Bermodus Menang Tender Alkes, Kerugian Korban Capai Rp 1,2 Triliun

Unggahan itu, kata Whisnu, kemudian menarik korbannya untuk mengikuti program investasi bodong suntikan modal alat kesehatan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Investasi Bodong Bermodus Menang Tender Alkes, Kerugian Korban Capai Rp 1,2 Triliun
Fandi Permana
Sejumlah korban melaporkan seorang terduga pelaku investasi bodong berkedok pengadaan alkes bernama Amelita Monginsidi di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021) malam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap modus operandi para tersangka investasi bodong suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (Alkes) memperdaya para korbannya hingga mengalami kerugian diperkirakan Rp 1,2 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, seorang tersangka berinisial VAK awalnya membuat status di WhatsApp berupa testimoni dan penawaran suntik modal beserta keuntungan yang akan didapatkan para korbannya.

Unggahan itu, kata Whisnu, kemudian menarik korbannya untuk mengikuti program investasi bodong suntikan modal alat kesehatan.

Ia menuturkan banyak korban yang tergiur penawaran yang diberikan oleh pelaku.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Modus Operandi Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Perdaya Korbannya

"Setelah itu korban chatingan lewat WhatsApp menanyakan status dan testimoni tersebut dan tersangka VAK menjelaskan kepada korban bahwa itu adalah suntik modal alat kesehatab dengan produk berupa sarung tangan, APD, hazmat, sepatu boots, lalu tersangka VAK menawarkan korban untuk ikut dan korban menanyakan untuk keamanan uangnya pasti cair atau tidak kalau ikut suntik modal," ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (28/12).

Whisnu menuturkan, tersangka VAK kemudian menjelaskan bahwa pihaknya memiliki gudang dan fisik barang alat kesehatan di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Namun, memang banyak korban yang sempat mempertanyakan investasi bodong tersebut.

"Korban menelepon tersangka VAK untuk lebih jelas lagi untuk meyakinkan tentang kevalidan suntik modal dan korban juga menanyakan kenapa harus suntik modal lalu tersangka VAK menjelaskan tentang mekanisme kerja suntik modal, lalu menjelaskan bahwa atasannya yang bernama tersangka BS telah menang dalam tender pemerintah terkait pengadaan Alkes dan perlu mencari investor dengan bagi hasil," terang dia.

Baca juga: Polisi Bakal Lacak Aset Tersangka Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Whisnu menuturkan, tersangka VAK kemudian menceritakan kepada para korban bahwa dirinya memiliki atasan berinisial DR. VAK mengaku telah memenangi tender pemerintah untuk menjual alat kesehatan.

"Tersangka VAK menceritakan kepada korban kalau tersangka VAK mempunyai atasan baru lagi yang bernama tersangka DR yang telah menang tender pemerintah dan menjual alkes yang gudangnya berada di Cempaka Putih Jakarta Timur dan tersangka VAK juga pernah ke rumah DR, dan korban diajak untuk ikut joint sebagai investor bagi hasil untuk jenis Alkes. Setelah dijelaskan oleh tersangka VAK, lalu korban tertarik untuk ikut joint sebagai investor," katanya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap empat pelaku dalam kasus ini yaitu V, B, DA, dan DR. Ketiganya kini telah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Transparan Aset Sitaan

Korban investasi bodong terkait suntikan modal alat kesehatan meminta Polri untuk terbuka terkait aset-aset yang telah disita dari tangan para tersangka.

Salah satu pelapor innvestasi bodong tersebut, Jess menyampaikan pihaknya juga meminta agar Polri juga menginformasikan kepada para korban terkait pengembalian dana yang telah diinvestasikan kepada tersangka.

"Harapan dari pihak korban penipuan suntik modal ini adalah adanya keterbukaan mengenai jumlah yang telah disita dan bagaimana sistem pengembalian modal kepada para korban agar kasus ini tidak sama seperti kasus penipuan lainnya, dimana para korban sama sekali tidak mendapatkan haknya dalam pergantian kerugian," kata Jess saat dikonfirmasi, Selasa (21/12).

Lebih lanjut, Jess memastikan korban investasi bodong suntikan modal alat kesehatan akan siap membantu jika pihak kepolisian membutuhkan informasi dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

"Para korban penipuan sangat menaruh harapan kepada pihak yang berwajib dan siap bekerjasama menjalankan proses hukum yang ada demi membantu pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penipuan investasi suntikan modal alkes bodong," katanya. (igman/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas