KPK Kembalikan Uang Rp374,4 Miliar ke Kas Negara dan Daerah dari Kasus Korupsi Sepanjang 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada 90 perkara yang telah inkrah sepanjang 2021. Ratusan miliar berhasil dikembalikan ke negara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada 90 perkara yang telah inkrah sepanjang 2021.
Ratusan miliar Rupiah berhasil dikembalikan ke negara dari perkara yang sudah inkrah itu.
"KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp374,4 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Alex mengatakan pihaknya membagi uang itu ke kas negara dan daerah.
Sebanyak Rp192 miliar dimasukkan ke kas negara.
"Sebanyak Rp4,3 miliar disetorkan ke kas daerah," tutur Alex.
Baca juga: KPK Setor PNBP Sebesar Rp 203,29 Miliar Sepanjang 2021, Berikut Rinciannya
Sebanyak Rp177,9 miliar sudah dipindahtangankan BPNT melalui penetapan status penggunaan dana hibah.
KPK menetaskan pengembalian aset negara bakal dikejar terus sampai tuntas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.