MAKI Minta KPK Bentuk Tim Koneksitas dengan TNI AU Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
Boyamin Saiman mengatakan untuk melakukan penyidikan atas perkara tersebut maka KPK harus membentuk tim khusus dengan TNI AU.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil sikap tegas terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Wesland atau AW-101.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan untuk melakukan penyidikan atas perkara tersebut maka KPK harus membentuk tim khusus dengan TNI AU.
Jika tidak melanjutkan proses penyidikan tersebut, maka kata dia, MAKI akan layangkan gugatan praperadilan terhadap KPK karena pemberhentian penyidikan tersebut tidak sah.
"Nanti kalau memang KPK juga ikut menghentikan maka saya pastikan akan saya ajukan gugatan praperadilan untuk menyatakan penghentian tersebut tidak sah dan minta dilanjutkan, dan selanjutnya melakukan tim koneksitas bersama TNI itu yang saya akan lakukan," ucap Boyamin.
Baca juga: MAKI Bakal Gugat KPK Jika Ikut Hentikan Penyidikan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
Seyogyanya KPK, kata Boyamin, melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.
Terlebih dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Wesland ini membuat kerugian negara secara besar-besaran.
Bahkan dirinya meyakini, perkara tersebut juga sempat menjadi perhatian khusus dari Presiden RI dan Panglima TNI yang saat itu menjabat.
"Jika nanti dihentikan ya saya gugat dipraperadilan dan saya melihatnya kasus ini kan dulu pernah jadi perhatian Presiden dan Panglima TNI saat itu dan menurut mereka itu kerugiannya besar ratusan miliar," kata dia.
Atas hal itu, dirinya menegaskan kalau MAKI akan turut mengawal perkara dugaan korupsi ini hingga nantinya masuk dalam proses pengadilan.
"Untuk itu saya pasti melakukan pengawalan terhadap perkara ini untuk dituntaskan sampai di pengadilan sehingga dugaan kerugian negara akan bisa dipulihkan," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) telah menghentikan penyidikan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau AW-101 tahun 2016-2017.
Lima tersangka perwira yang dimaksud ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy.
Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.