Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT Sinarmas Asset Management Dituntut Pidana Denda Total Rp 74,9 Miliar Terkait Korupsi Jiwasraya

PT Sinarmas Asset Management dituntut pidana denda total Rp 74,9 miliar terkait kasus korupsi Jiwasraya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PT Sinarmas Asset Management Dituntut Pidana Denda Total Rp 74,9 Miliar Terkait Korupsi Jiwasraya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi uang. PT Sinarmas Asset Management dituntut pidana denda total Rp 74,9 miliar terkait kasus korupsi Jiwasraya. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana cuci uang atas terdakwa korporasi PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Sidang yang digelar Rabu (29/12/2021) ini beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa korporasi.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan PT SAM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa korporasi PT Sinarman Asset Management terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata jaksa dalam tuntutannya.

Dalam dakwaan, PT SAM didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta yang kedua yakni Pasal 3 Jo pasal 7 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Pimpinan Komisi VI Minta Kasus Jiwasraya Jangan Berdampak ke Dana Pensiun Pegawai BUMN

BERITA TERKAIT

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan kepada PT SAM berupa pidana denda senilai Rp 1 miliar.

Tuntutan tersebut terkait keterlibatan PT SAM sebagai manager investasi dari Jiwasraya.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menjatuhkan pidana dalam tindak pidana korupsi denda sebesar Rp 1 miliar,” tuntut jaksa.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda atas tindak pidana pencucian uang senilai Rp 73,9 miliar.

Sehingga total tuntutan pidana kepada PT SAM yang dijtuhkan oleh jaksa yakni berupa pidana denda total Rp 74,9 Miliar.

Baca juga: Jaksa Langsung Eksekusi Putusan MA Terhadap Enam Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya

Namun tuntutan tersebut diberikan dengan memperhitungkan uang Rp 73,9 miliar dari SAM yang telah dititipkan kepada penyidik pada 6 Juli 2020.

Jaksa menyebut SAM terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang berdasarkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas