Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT Sinarmas Asset Management Dituntut Pidana Denda Total Rp 74,9 Miliar Terkait Korupsi Jiwasraya

PT Sinarmas Asset Management dituntut pidana denda total Rp 74,9 miliar terkait kasus korupsi Jiwasraya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PT Sinarmas Asset Management Dituntut Pidana Denda Total Rp 74,9 Miliar Terkait Korupsi Jiwasraya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi uang. PT Sinarmas Asset Management dituntut pidana denda total Rp 74,9 miliar terkait kasus korupsi Jiwasraya. 

Adapun untuk barang Bukti nomor 1 berupa lembar foto copy surat otoritas jasa keuangan nomor 137/D.04/2016 tanggal 31 Maret 2016 perihal Pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Simas Saham Ultima.

Hingga bukti nomor 61 berupa data suspense divisi pengawasan Transaksi BEI atas efek-efek yang ditransaksikan.

Sebagai informasi, PT Sinarmas Asset Management (SAM) menjadi satu dari 13 korporasi yang turut menjadi terdakwa atas perkara mega korupsi Jiwasraya.

Baca juga: Pakar Hukum: Penyidik Kejaksaan Perlu Cermati Sumber Dana Jiwasraya dan Asabri

Diduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya tahun 2008-2018 mencapai Rp 12,157 triliun dari total kerugian negara Rp 16,81 triliun.

Ke-13 terdakwa korporasi manajer investasi tersebut adalah korporasi PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen dan PT GAP Capital.

Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Corfina Capital.

Berikutnya, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi dan PT PAN Arcadia Capital.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas